Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik, dengan mengunduh laman Badan Kekayaan Intelektual Internasional atau WIPO, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan PCT
Pemohon yang dapat mengajukan permohonan terdiri atas:
a. Badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia; dan/atau
b. Badan hukum asing atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Dalam hal pemohon lebih dari satu, sekurang-kurangnya satu pemohon harus berdomisili di wilayah Negara Kesatu Republik Indonesia
Permohonan harus dilampiri dengan:
a. Deskripsi dalam bahasa Inggris;
b. Klaim dalam bahasa Inggris;
c. Abstrak dalam bahasa Inggris;
d. Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar;
e. Bukti pembayaran transmittal fee;
f.  Surat kuasa apabila melalui Kuasa; dan
g. Bukti prioritas apabila memakai Hak Prioritas.
Jika Permohonan telah memenuhi persyaratan wajib membayar biaya .
Apabila pemohon mengajukan pemohonan melalui Traktat Kerjasama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima, Pemohon harus menentukan Lembaga Penelusuran Internasional yang ditunjuk untuk melakukan penelusuran pada International Searching Authority dan/atau Lembaga Pemeriksaan Pendahuluan Internasional yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan pada International Preliminary Examination Authority sesuai dengan ketentuan dari World Intellectual Property Organization.
Lembaga penelusuran internasional dan lembaga pemeriksaan pendahuluan dimaksud meliputi:
a. Kantor Paten Australia;
b. Kantor Paten Eropa;
c. Kantor Paten Jepang;
d. Kantor Paten Korea Selatan;
e. Kantor Paten Singapura; dan
f.  Kantor Paten Rusia.
Biaya permohonan meliputi: 
1. biaya pengiriman atau transmittal fee, besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. biaya permohonan berdasarkan Traktat Kerjasama Paten, dibayarkan kepada biro internasional dengan besaran yang sudah ditentukan;
3. tambahan biaya kelebihan halaman permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten yang diajukan melebihi 30 (tiga puluh) halaman, dibayarkan kepada biro internasional dengan besaran yang sudah ditentukan; 
4. biaya penelusuran internasional berdasarkan traktat kerja sama Paten, dibayarkan kepada lembaga penelusuran internasional dengan besaran biaya yang telah ditentukan.

Ya.                                                                                                                                                                                                                       1. Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai kantor penerima dapat diajukan dengan Hak Prioritas.                                                                                                                                                              2. Permohonan harus dilengkapi Dokumen Prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Dokumen Prioritas harus disampaikan kepada Biro Internasional melalui Kantor Penerima dalam jangka waktu paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten dari kantor kekayaan intelektual dari satu negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama ke Indonesia melalui biro internasional
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten yang diajukan dengan Indonesia sebagai kantor tujuan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 31 (tiga puluh satu) bulan terhitung sejak:
a. tanggal penerimaan internasional; atau
b. tanggal Hak Prioritas yang paling awal.
Permohonan yang telah melebihi jangka waktu 31 (tiga puluh satu) bulan tetap dapat mengajukan Permohonan disertai alasan ketidaksengajaan dan dikenai biaya.
Dalam hal Permohonan telah melewati jangka waktu, Permohonan diproses tidak dengan menggunakan Traktat Kerja Sama Paten.
Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan secara tertulis.                                                                                                                     
1. Direktorat Paten, DTLST dan RD (kantor penerima) melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengajuan permohonan.                                                                                                                                       2. Dalam hal berdasarkan pemeriksaan administrasi permohonan dinyatakan belum lengkap, kantor penerima memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis agar melengkapi persyaratan administrasi paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
3. Kantor Penerima bertindak untuk menetapkan Tanggal Penerimaan Permohonan yang telah melengkapi persyaratan administrasi.
3. Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dikirimkan ke Biro Internasional secara elektronik dengan mengunggah seluruh dokumen Permohonan.
Permohonan yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dan/atau bukti pembayaran biaya tidak diserahkan, Biro Internasional melalui Kantor Penerima memberitahukan secara tertulis atau surat eletronik kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali.
Pemohon yang dapat mengajukan permohonan terdiri atas:
a. warga negara Indonesia; dan/atau warga negara asing tergabung dalam negara anggota traktat kerja sama paten; dan/atau                                                                                                                                                                        
b. badan hukum di Indonesia dan/atau badan hukum asing yang tergabung dalam negara anggota traktat kerjasama paten.                                                                                                                                                                                                        
Penarikan kembali Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya
1. Bagi Permohonan yang diajukan berdasarkan tanggal penerimaan internasional dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak batas akhir waktu Permohonan                                                                                                                                                                                                 
2. Bagi Permohonan yang diajukan berdasarkan tanggal hak prioritas dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak batas akhir waktu Permohonan pengajuan.                                
1. Pemohon mengajukan permohonan dilakukan secara elektronik, dengan mengunduh laman  www.dgip.go.id, sesuai ketentuan peraturan tentang permohonan paten yang berlaku di Indonesia.                                                                          
2. Seluruh lampiran yang masih menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.                                                                               
3. Terjemahan dalam bahasa Indonesia harus sudah disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengajuan.
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan, melalui surat permintaan penarikan kembali permohonan atau surat untuk menghentikan atau untuk tidak melanjutkan permohonan                                                                                                      
2. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.                                                                                                         
3. Penarikan kembali permohonan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya
1. Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali Permohonan secara tertulis.                                                                                                                    
2. Penarikan kembali Permohonan dapat diajukan sebelum keputusan akhir (ditolak atau disetujui).
3. biaya-biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.