Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan kekurangan kelengkapan.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Pemohon belum melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu secara tertulis dengan disertai alasan
Jika disetujui permohonan perpanjangan jangka waktu diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jangka waktu (3 bulan) untuk melengkapi. 
Apabila dalam jangka waktu  2 (dua) bulan,Pemohon belum dapat melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu, secara tertulis disertai dengan alasan.
Jika disetujui, permohonan perpanjangan jangka waktu diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu (2 bulan) dan dikenai biaya permohonan perpanjangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Direktorat Paten, DTLST, dan RD akan memberikan surat pembertiahuan yang menyatakan Permohonan dianggap ditarik kembali.
Direktorat Paten, DTLST, dan RD akan memberikan surat pembertiahuan yang menyatakan Permohonan sudah lengkap.
Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan permohonan dianggap ditarik kembali,dengan dikenai biaya.
Terhadap Permohonan dapat dilakukan perubahan atas:
a. inisiatif Pemohon; dan/atau
b. saran Menteri.
1. Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon berbadan hukum dapat dilakukan terhadap:
a. nama; dan
b. alamat lengkap.
2. Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon tidak berbadan hukum dapat dilakukan terhadap:
a. nama;
b. alamat lengkap; dan
c. kewarganegaraan.
Dalam mengajukan permohonan perubahan data Pemohon wajib melampirkan paling sedikit:
a. bukti pendukung perubahan data; dan
b. bukti pembayaran permohonan perubahan data.
Perubahan dapat dilakukan sebelum Permohonan diberi keputusan akhir.
Perubahan Permohonan Paten menjadi Permohonan Paten sederhana atau sebaliknya dilakukan pada saat:
a. pemeriksaan administrasi; atau
b. pemeriksaan substantif.
1. Dalam hal perubahan Permohonan Paten menjadi Paten sederhana, Permohonan Paten dianggap dihapus dari Permohonan.
2. Dalam hal perubahan Permohonan Paten sederhana menjadi Paten, Permohonan Paten sederhana dianggap dihapus dari Permohonan.
Divisonal permohonan adalah pemecahan suatu permohonan paten apabila permohonan tediri atas bebeapa invensi yang tidak merupakan satu kesatuan
Divisional Permohonan dapat dilakukan atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri.
Divisional Permohonan dapat diajukan sebelum keputusan akhir oleh Menteri
PCT adalah suatu sistem pengajuan permohonan paten yang dirancang untuk memfasilitasi proses perolehan perlindungan paten dari satu negara ke banyak negara yang ikut meratifikasi perjanjian melalui Biro Internasional 
Persyaratan yang harus dilampirkan sama dengan permohonan baru namun untuk :
1. surat kuasa;
2. surat pengalihan hak;
3. surat pernyataan kepemilikan invensi;                                                                                                                                                                 
dapat menggunakan foto copy dari permohonan semula
1. Divisional Permohonan dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
2.  Divisional Permohonan, yang telah memenuhi persyaratan dianggap memiliki Tanggal Penerimaan yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.
3. Terhadap divisional Permohonan tanggal dan nomor pengumuman merujuk Permohonan semula.
4. Divisional Permohonan dikenai biaya.
5. Dalam hal divional permohonan dajukan, maka biaya pemeriksaan substantif harus dibayar pada saat pengajuan divisional permohonan.
Ya, bisa karena Indonesia adalah negara yang turut serta meratifikasi traktat kerjasama paten.
Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten dapat diajukan melalui mekanisme:
a. Indonesia sebagai Kantor Penerima; atau
b. Indonesia sebagai Kantor Tujuan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan paten melalui Direktorat paten, DTSLST dan RD ke satu atau lebih negara yang turut serta meratifikasi traktat kerja sama.