1. Divisional Permohonan dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
2. Divisional Permohonan, yang telah memenuhi persyaratan dianggap memiliki Tanggal Penerimaan yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.
3. Terhadap divisional Permohonan tanggal dan nomor pengumuman merujuk Permohonan semula.
4. Divisional Permohonan dikenai
biaya.
5. Dalam hal divional permohonan dajukan, maka biaya pemeriksaan substantif harus dibayar pada saat pengajuan divisional permohonan.