Permohonan dapat diajukan dengan mencantumkan lebih dari 1 (satu) Klaim.
Dalam hal permohonan memuat lebih dari 1 (satu) Klaim, maka:
a. masing-masing Klaim diberi nomor secara berurutan; dan 
b. Klaim harus ditulis dengan bahasa Indonesia dan istilah yang lazim digunakan dalam penjelasan di bidang teknologi terkait.
Abstrak adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Gambar harus menggunakan kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat paling rendah 100 (seratus) gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
1. dari pinggir atas 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);
2. dari pinggir bawah 1 cm (satu sentimeter);
3. dari pinggir kin 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
4. dari pinggir kanan 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).
Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor memuat pernyataan bahwa Invensi yang diajukan permohonannya benar milik Inventor dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam hal Invensi dihasilkan oleh 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi wajib ditandatangani oleh Inventor yang bersangkutan. Dalam hal Invensi dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi ditandatangani oleh seluruh Inventor.
harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. 
Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
Dalam hal Permohonan menyangkut Jasad Renik tertentu, Permohonan harus melampirkan surat bukti penyimpanan Jasad Renik yang dikeluarkan oleh lembaga penyimpanan Jasad Renik yang memuat informasi paling sedikit:
a. penjelasan secukupnya mengenai ciri-ciri atau karakterisktik Jasad Renik yang bersangkutan;
b. nama Jasad Renik;
c. tanggal penyerahannya untuk disimpan;
d. nama lembaga penyimpanan; dan
e. nomor penyimpanan Jasad Renik;
Penulisan Invensi dalam Abstrak tidak boleh melebihi 200 (dua ratus) kata dan dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul Invensi yang dicantumkan dalam surat Permohonan untuk mendapatkan Paten.                                                                                                                                                                                                    Abstrak berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. berisi ikhtisar uraian yang terkandung dalam Deskripsi dan Klaim; dan
b. tidak memuat pernyataan yang bersifat mengiklankan atau propaganda.
ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut:
a. Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diketik pada lembar kertas HVS dengan ukuran kertas A4 (29,7 sentimeter x 21 sentimeter) yang berat minimumnya 80 (delapan puluh) gsm;
b. kertas A4 harus berwama putih, rata, tidak mengkilat, dan dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali apabila dipergunakan untuk Gambar); dan                                                                           
c. jenis huruf untuk penulisan Deskripsi adalah Courier New ukuran 12 (dua belas).                                                                                                                                                                          Format penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagai berikut:
a. batas penulisan:
1. dari pinggir atas 2 cm (dua sentimeter);
2. dari pinggir bawah 2 cm (dua sentimeter);
3. dari pinggir kiri 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan
4. dari pinggir kanan 2 cm (dua sentimeter);                                                                                                                                b. penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak dibuat hanya dalam salah satu sisi muka saja;
c. setiap lembar dari Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas;
d. setiap lima baris pengetikan uraian dan Klaim, harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dari awal dan ditempatkan di sebelah kiri sisi kertas serta tidak pada batas;
e. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antarbaris 1,5 (satu setengah) spasi, dan dengan huruf tegak yang ukuran minimum tinggi huruf adalah 0,31 (nol koma tiga satu) cm; dan
f. tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis, apabila diperlukan.                                                                                                           
Apabila surat bukti penyimpanan jaa renik tidak dilampirkan, wajib dilengkapi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian informasi mengenai Jasad Renik dianggap sebagai persetujuan tanpa syarat dari Pemohon kepada setiap Orang untuk pemanfaatan Jasad Renik.
Setiap Orang yang akan memanfaatkan Jasad Renik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk meminta contoh Jasad Renik yang disimpan di lembaga tempat penyimpanan.
Permohonan pemanfaatan Jasad Renik harus dilengkapi pernyataan:
a. tidak akan mengalihkan contoh Jasad Renik tersebut kepada orang lain sampai dengan Permohonan tersebut ditarik kembali atau dianggap ditarik kembali atau ditolak atau sampai dengan berakhirnya jangka waktu Paten; dan/atau
b. hanya semata-mata digunakan untuk keperluan penelitian sampai dengan Permohonan tersebut ditarik kembali atau dianggap ditarik kembali atau ditolak. 
Pemohon harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kebenaran dan kejelasan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional.                                                                                                                                   Kebenaran dan keabsahan isi surat pernyataan menjadi tanggung jawab pemohon
adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
yang termasuk dalam persyaratan minimum adalah :                                                                                                                               
1. Permohonan;                                                                                                                                                                                            
2. judul Invensi;
3. deskripsi tentang Invensi;
4. klaim atau beberapa klaim Invensi;
5. abstrak Invensi;
6. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar; dan                                                                                                                              
7. Membayar biaya permohonan
Yaitu memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan serta memeriksa kesesuaian antara data yang tercantum dalam permohonan dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan
Pemeriksaanadministrasi dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan Permohonan diterima.
Dalam hal jumlah halaman Deskripsi melebihi 30 (tiga puluh) halaman, dikenakan biaya tambahan halaman Deskripsi.
Pemohon wajib melengkapi terjemahan Deskripsi dalam Bahasa Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Pemohon tidak melengkapi terjemahan deskripsi dalam Bahasa Indonesia,  maka Permohonan dianggap ditarik kembali.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dinyatakan tidak lengkap, pemohon diberitahukan secara tertulis untuk untuk melengkapi.