Pelindungan paten diberikan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik dalam bahasa Indonesia
adalah permohonan paten atau paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
adalah pihak yang mengajukan permohonan Paten.
1. Melaksanakan patennya di Indonesia;                                                                        
2. membayar biaya tahunan (biaya pemeliharaan paten)
Dapat.                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
1. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau                                                                                                                                                                                                
b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
2. Pelaksanaan Paten oleh pemerintah dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial.
3. Pelaksanaan Paten oleh pemerintah ditetapkan dengan peraturan Presiden.                                                                                              
Pelaksanaan Paten oleh pemerintah dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.                                               
4.Biaya pelaksanaan Paten dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Permohonan paten dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsultan kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa pengajuan permohonan dan pengurusan kekayaan intelektual.
Bagaimana jika pemohon tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Surat Kuasa paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pemberi Kuasa;
b. nama dan alamat penerima Kuasa;
c. judul Invensi; dan
d. bermaterai cukup.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan wajib disertai dengan surat pengalihan hak kepemilikan Invensi 
Surat pengalihan hak kepemilikan invensi paling sedikit memuat:
a. judul Invensi;
b. nama dan alamat Inventor;
c. nama dan alamat penerima hak; dan
d. bermaterai cukup.
1. Dalam hal Invensi dihasilkan oleh satu orang Inventor, surat pengalihan hak kepemilikan Invensi  wajib ditandatangani oleh Inventor yang bersangkutan.
2. Dalam hal Invensi dihasilkan oleh lebih dari satu Inventor, surat pengalihan hak kepemilikan Invensi wajib ditandatangani oleh semua Inventor.
3. Dalam hal surat pengalihan hak kepemilikan Invensi akan ditandatangani oleh salah satu Inventor yang ditunjuk, maka wajib disertai dengan surat penunjukan dari para Inventor.
1. Dokumen Permohonan Paten yang diajukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang telah diumumkan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
2. Dokumen Paten yang diberi Paten di Indonesia maupun di luar Indonesia yang tanggal pengumumannya sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
3. dokumen nonpaten, yang telah diumumkan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
4. dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan Permohonan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan yang diajukan di Indonesia tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan yang pemeriksaan substantifnya sedang diperiksa;
5. pengetahuan umum yang dikenal dalam bidang teknologi dari Invensi yang diajukan Permohonannya; dan
6. pandangan dan/atau keberatan yang diajukan masyarakat, bila ada, serta sanggahan atau penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut, jika ada.                                                                                                                                                    
7. Dokumen pembanding pada angka 1, angka2, dan angka 3, dapat berupa dokumen baik yang diumumkan di Indonesia dan/atau yang diumumkan di luar Indonesia.
Permohonan paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;
d. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
e. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
f. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. Permohonan harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan.
Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas diajukan menggunakan lebih dari 1 (satu) Hak Prioritas, maka:
1. semua dokumen prioritas harus dilampirkan.
2. jangka waktu 12 (dua belas) bulan dihitung dari tanggal prioritas yang paling awal.                                                                                                                                       3. dokumen prioritas harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas yang paling awal.                                                                                                                     
 4. apabila dokumen prioritas tidak seluruhnya diserahkan , maka hanya prioritas yang diserahkan yang diakui dalam Permohonan.
Jika tidak dipenuhi Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Permohonan dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan nvensi yang saling berkaitan.
hak atas atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan
Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat  dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
Klaim mandiri berisi fitur teknis esensial yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang spesifik di bidang teknologi.
Klaim turunan merupakan Klaim yang merujuk pada Klaim mandiri dan memiliki semua fitur teknis esensial Klaim mandiri tersebut ditambah fitur teknis lain.