adalah pemeriksaan invensi oleh pemeriksa paten meliputi pemeriksaan mengenai kebaruan Invensi, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan untuk memutuskan ditolak atau disetujuinya suatu permohonan paten
1. yang dimaksud dengan Ketentuan lain meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. kejelasan pengungkapan Invensi;
b. kesatuan Invensi;
c. konsistensi pengungkapan Invensi;
d. Klaim harus didukung oleh Deskripsi;
e. kecukupan dalam pengungkapan Invensi; dan
f. kejelasan Klaim.
2. Pemeriksa melakukan pemeriksaan administratif biaya kelebihan Klaim.
adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
1. Pemeriksaan substantif Permohonan dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi Permohonan dan telah selesai masa pengumuman.
2. Pemohon telah melakukan Permohonan pemeriksaan substantif dan membayar biaya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.                                                                                                                                                            
3. jika permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman.
4. Jika permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman , pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.
Permohonan yang tidak diumumkan dilakukan pemeriksaan substantif dengan tidak dikenai biaya.
Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
meliputi:
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap  manusia dan/ atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
1. apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu dan biaya untuk pemeriksaan substantif tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
2. Pemohon kuasanya nendapatkan pemberitahuan secara tertulis, bahwa  Permohonan yang dianggap ditarik kembali.                                                                                                                                                                                                               
1. Permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya terhadap perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan bersamaan dengan pengajuan perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya.
2. Dalam hal permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya tidak diajukan bersamaan dengan perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya , perubahan permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap ditarik kembali.
1. Permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya terhadap divisional Permohonan harus diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional Permohonan.
2. Dalam hal permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya tidak diajukan bersamaan dengan divisional permohonan, divisional Permohonan dianggap ditarik kembali.
Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran
resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/ atau
c. diumumkan oleh Inventornya dalam:
1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau 2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil
penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila
dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang  teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya, dengna memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan hak prioritas
jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri. Apabila invensi berbentuk produk maka Produk harus mampu dibuat berulang-ulang (secara massal) dengan kulitas yang sama, apabila berbentuk Proses harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik 
Deskripsi tentang Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
Klaim atau beberapa Klaim Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh Deskripsi
1. Pemeriksa memberitahukan hasil pemeriksaan substantif secara jelas dan rinci yang disertai alasan dan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
2. Pemberitahuan dapat juga memuat saran untuk perbaikan.
3. Pemberitahuan disertai dengan jangka waktu pemenuhan 3 (tiga) bulan.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Pemohon belum melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu secara tertulis dengan disertai alasan
1. Perubahan terhadap Deskripsi tentang Invensi dan/atau Klaim atau beberapa Klaim Invensi dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
2. Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah Klaim dari Permohonan semula menyebabkan jumlah Klaim menjadi lebih dari 10 (sepuluh) Klaim maka Pemohon dikenai biaya terhadap klaim tersebut.
3. Besarnya 
biaya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Pembayaran biaya dilakukan bersamaan dengan pengajuan perubahan Klaim.
Jika disetujui permohonan perpanjangan jangka waktu diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jangka waktu (3 bulan) untuk memenanggapi.