Sesuai dengan ketentuan:
  • Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Baru) Pemohon dapat mengajukan sanggahan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman keberatan. 
  • Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Lama) Pemohon dapat mengajukan sanggahan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan.