- Perubahan nama perusahaan tanpa merubah susunan organisasi dan
disahkan oleh notaris
- Nama yang berubah dari ejaan lama kepada ejaan baru
- Perubahan nama berdasarkan putusan pengadilan. Contoh: dari nama
cina menjadi nama indonesia
- Nama yang sebelumnya disingkat. Contoh: M. Sigit menjadi Mohammad
Sigit.