Pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Merek dengan data dukung:
  • Surat hasil pemeriksaan subtantif tahap awal dan tahap lanjut 
  • Surat penolakan atas tanggapan usul tolak dari pemohon
  • Bukti pembayaran
Belum tersedia fitur ini pada aplikasi online sehingga setiap permohonan yag sudah masuk melalui loke masih ditunda eksekusinya. Layanan ini berlaku bagi permohonan sebelum 17 Agustus 2019, baik online dengan e-filling lama maupun offline bagi pemohon perorangan
Pemohon dapat mengajukan banding dalam waktu 90 hari kerja libur tidak dihitung sejak sejak penolakan surat dikirim.