1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terctaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang dizunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Perubahan nama merek, logo/etiket merek, kelas merek / uraian deskripsi merek yang sudah didaftarkan tidak dapat dirubah. Hal tersebut perlu daftar ulang/baru kembali.
Permohonan merek yang dapat diajukan penambahan jenis barang/jasa adalah, sebagai berikut:
  • Permohonan Jenis Tradisional
  • Permohonan dengan Hak Prioritas
Permintaan penambahan klasifikasi merek untuk jenis barang dan jasa, hanya dapat dilakukan melalui sistem online merek pada langkah ke 6.
  1. Pada langkah ke 6 “Kelas”, Klik Tambah pada data kelas
  2. Klik kelas yang dituju, penjelasan kelas akan muncul setelah kelas dipilih
  3. Ketik jenis barang/jasa yang dimaksudkan pada kolom “Pencarian Uraian Barang/Jasa”
  4. Klik “Cari”
  5. Apabila setelah diproses keluar notifikasi “Informasi, silahkan cari….”, pilih Lanjut
  6. Anda akan diarahkan kepada form Permintaan Jenis Barang/Jasa Baru yang Tidak Ada pada Database
  7. Pilih Kelas yang dimaksud
  8. Pilih jenis Permohonan Tradisional atau Hak Prioritas (untuk Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas, mohon melampirkan surat Prioritas)
  9. Masukkan jenis barang yang dikehendaki pada kolom Uraian Barang/Jasa satu per satu. Tanpa koma, tanpa titik.
  10. Klik “Tambah”
  11. Bila uraian telah masuk ke dalam kolom permintaan dan ingin menambah uraian lain, silahkan ketik ulang jenis barang pada kolom Uraian Barang/Jasa lagi dan klik tambah.
  12. Lakukan hingga seluruh uraian yang Anda kehendaki lengkap.
  13. Klik “kembali ke Tab kelas”.
  14. Centang kotak “Jenis Barang/Jasa yang diajukan telah dicek dan telah sesuai”
  15. Klik Simpan dan Lanjutkan.
*Penginputan jenis barang harus dilakukan satu per satu dan tanpa koma atau tanda baca lainnya