Keinginan untuk memahami mekanisme pencatatan hak cipta bagi karya yang dikembangkan secara kolaboratif mendorong Muhammad Rofiqi dari Hiuma Studio Surabaya mendatangi stan layanan konsultasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jumat, 8 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar pertemuan lanjutan dengan Departemen Hak Cipta United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di London, pada 6 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas adaptasi regulasi hak cipta di era digital, termasuk pengelolaan royalti, collective management organization (CMO) atau lembaga Manajemen Kolektif, hingga perkembangan regulasi kecerdasan buatan (AI).
Rabu, 6 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional melalui pembahasan Indonesian Proposal pada pertemuan bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di sela agenda Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 di ExCeL London.
Selasa, 5 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan dan optimalisasi komersialisasi kekayaan intelektual (KI). Komitmen ini diwujudkan salah satunya melalui kegiatan Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta bertema “Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri: Optimalisasi Komersialisasi Produk Hak Cipta dan Hak Terkait” yang digelar di Universitas Sumatera Utara pada 5 Mei 2026.
Selasa, 5 Mei 2026
Tren duplikasi desain produk dan kemasan di pasar digital menunjukkan peningkatan signifikan dan mulai berdampak langsung pada daya saing merek lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, DJKI telah menerima belasan aduan pelanggaran desain industri. Praktik peniruan yang kian mudah ditemukan tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga menggerus nilai ekonomi dan reputasi pelaku usaha.
Selasa, 5 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pembaruan regulasi hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus memperkuat tata kelola royalti dan pelindungan bagi pencipta di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU HC) secara daring melalui Zoom pada 4 Mei 2026.
Senin, 4 Mei 2026
Fenomena dance cover semakin populer di era digital, khususnya di kalangan penggemar musik dan budaya pop seperti K-Pop. Dance cover adalah aktivitas meniru koreografi dari lagu atau penampilan artis yang kemudian direkam dan dibagikan melalui media sosial. Bagi banyak orang, ini merupakan bentuk ekspresi diri sekaligus apresiasi terhadap karya seniman yang dikagumi. Namun, di balik tren tersebut, muncul pertanyaan yang penting, yaitu apakah dance cover aman secara hukum?
Selasa, 28 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa penggunaan lagu-lagu theme song dalam ajang olahraga, baik nasional maupun internasional, tidak bersifat bebas dan wajib mematuhi ketentuan hak cipta. Lagu resmi dalam ajang seperti FIFA World Cup merupakan karya cipta yang dilindungi hukum, sehingga setiap pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari pemegang hak.
Jumat, 24 April 2026
Fenomena mengunggah video cover lagu di platform digital seperti YouTube dan TikTok kian marak di kalangan generasi muda Indonesia. Selain menjadi sarana ekspresi, aktivitas ini juga membuka peluang monetisasi yang menjanjikan. Namun, di balik tren tersebut, masih banyak kreator yang belum memahami batasan hukum terkait hak cipta.
Selasa, 21 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Kamis, 16 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Google Indonesia membahas pelindungan hak cipta dan implementasi kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem digital. Pembahasan ini penting melibatkan pelaku seperti Google, utamanya dalam pelindungan karya cipta di tengah perkembangan teknologi.
Kamis, 16 April 2026
Masifnya perkembangan dunia digital tidak hanya membuka keran kreativitas bagi para kreator, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga orisinalitas sebuah karya. Saat menjadi narasumber pada program Bincang Spesial, Sinpo TV di Jakarta 15 April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menaruh perhatian khusus pada dua isu penting yang sedang berkembang, yakni penggunaan artificial intelligence (AI) serta besarnya potensi sengketa hak cipta akibat kebiasaan mengunggah ulang konten milik pihak lain.
Rabu, 15 April 2026
Desain industri memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk botol minuman di tengah persaingan industri gaya hidup yang semakin kompetitif. Tidak hanya berfungsi sebagai wadah, desain botol minuman kini menjadi faktor pembeda utama yang memengaruhi preferensi konsumen. Oleh karena itu, pelindungan desain industri menjadi krusial untuk menjaga keunikan dan nilai ekonomi suatu produk.
Jumat, 10 April 2026
Indonesia meminta World Intellectual Property Organization (WIPO), International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), dan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) membantu membangun standarisasi global untuk collecting dan distribusi royalti musik dan lagu yang transparan dan akuntabel.
Jumat, 10 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia menginisiasi pertemuan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty. Forum ini merupakan kegiatan pertama yang mengumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) se-ASEAN. Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu digital menjadi lebih transparan dan adil.
Jumat, 10 April 2026