Makassar - Berbagai inovasi yang lahir dari perguruan tinggi sering kali berhenti pada tahap pengembangan dan belum dimanfaatkan secara optimal sebagai aset bernilai ekonomi. Untuk menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Politeknik Bosowa, Rabu 10 Juni 2026.
Rabu, 10 Juni 2026
Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DJKI mendorong pemanfaatan desain industri sebagai aset bernilai ekonomi.
Selasa, 9 Juni 2026
Belakangan ini media sosial diramaikan dengan tren pembelian dan penjualan karya seni hasil modifikasi dari lukisan maupun karya visual yang telah ada sebelumnya. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah memodifikasi lukisan atau karya seni milik orang lain diperbolehkan menurut hukum hak cipta?
Jumat, 5 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia harus tetap tunduk pada prinsip pelindungan hak cipta dan tidak boleh menggeser posisi manusia sebagai pencipta utama karya. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil posisi yang seimbang antara mendorong inovasi teknologi dan menjaga hak ekonomi para kreator nasional.
Selasa, 26 Mei 2026
Dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus menguat dalam Sidang Tetap Komite Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss. Sejumlah negara dan organisasi internasional mulai menyatakan dukungan eksplisit, sikap terbuka, hingga komitmen untuk melanjutkan diskusi substantif terhadap Elements Paper yang diusung Indonesia.
Senin, 25 Mei 2026
Indonesia terus memperkuat diplomasi internasional terkait tata kelola royalti digital. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan bilateral dalam rangkaian Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, bersama negara-negara Group B, Uni Eropa (EU), dan Central European and Baltic States (CEBS). Indonesia menjelaskan arah pendekatan proposal Indonesia, khususnya terkait penguatan tata kelola data digital dan distribusi royalti di era digital.
Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan diplomasi internasional terkait tata kelola royalti musik digital global. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan bilateral bersama kelompok regional CACEEC (Central Asian, Caucasus, and Eastern European Countries) di sela Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization.
Kamis, 21 Mei 2026
Indonesia memperkuat dukungannya terhadap perjuangan negara-negara berkembang dalam membangun sistem hak cipta global yang lebih adil melalui pertemuan bilateral dengan African Group di sela Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48. Dalam pertemuan di World Intellectual Property Organization (WIPO) tersebut, Indonesia secara eksplisit menyatakan dukungan terhadap dua agenda utama African Group, yakni proposal Limitations and Exceptions (L&E) serta studi mengenai hak pelaku pertunjukan audiovisual.
Rabu, 20 Mei 2026
Isu tata kelola hak cipta di era digital kembali menjadi perhatian dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dengan GRULAC (Group of Latin American and Caribbean Countries). Agenda yang berlangsung disela-sela terselenggaranya Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, 20 Mei 2026 ini bertujuan memperkuat dukungan terhadap pengembangan tata kelola hak cipta digital yang lebih transparan, akuntabel, dan interoperabel di tingkat internasional.
Rabu, 20 Mei 2026
Di sela pelaksanaan Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan negara anggota Asia Pacific Group (APG). Pertemuan tersebut dihadiri delegasi dari Arab Saudi, Singapura, Korea Selatan, Laos, India, Iran, dan Kamboja untuk membahas penguatan tata kelola hak cipta di tingkat internasional, khususnya terhadap royalti digital.
Rabu, 20 Mei 2026
Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan dalam mendorong tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara di Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota.
Selasa, 19 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI melaksanakan pertemuan bilateral dengan delegasi Amerika Serikat di sela-sela pelaksanaan Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut membahas perkembangan Indonesian Proposal yang diajukan Indonesia dalam forum SCCR.
Senin, 18 Mei 2026
Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI), muncul satu pertanyaan besar di tengah industri kreatif: apakah AI akan menjadi alat bantu bagi kreator atau justru menggantikan manusia sebagai pencipta karya? Pertanyaan tersebut mengemuka dalam program Obrolan Warga yang digelar di Kala Askara – DOSS Ratu Plaza, Jakarta, pada 16 Mei 2026.
Sabtu, 16 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta di ranah digital berhasil ditutup.
Rabu, 13 Mei 2026
Keinginan untuk memahami mekanisme pencatatan hak cipta bagi karya yang dikembangkan secara kolaboratif mendorong Muhammad Rofiqi dari Hiuma Studio Surabaya mendatangi stan layanan konsultasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jumat, 8 Mei 2026