#Hak Cipta

Pelindungan Hak Cipta untuk Ahli Waris Saat Pencipta Telah Meninggal

Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.

Kamis, 31 Juli 2025

Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Senin, 28 Juli 2025

DJKI Buka Masukan untuk RUU Hak Cipta demi Kepastian Hukum Pengelolaan Royalti Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam menyempurnakan sistem pengelolaan royalti musik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dirjen KI Razilu menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima masukan dan usulan dari para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi undang-undang yang saat ini sedang disiapkan oleh DPR.

Senin, 28 Juli 2025

Perkuat Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Hak Cipta, DJKI dan DPR Lakukan Pertemuan Lanjutan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Komisi DPR RI di kantor DJKI, Jakarta pada 23 Juli 2025. Agenda ini dilakukan dalam rangka menyerap berbagai masukan substansi guna menyempurnakan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disusun perubahannya. Sehingga harapannya dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.

Sabtu, 26 Juli 2025

DJKI Kaji Pengelolaan Royalti Karya yang Tidak Diketahui Penciptanya

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko menyampaikan hasil kajiannya terkait Rekonstruksi Pengelolaan Royalti Karya Cipta dan Pemanfaatan Ekonomi Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Works) di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan penelitian kualitatif yaitu melukiskan fakta-fakta dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier melalui pendekatan normative yuridis.

Sabtu, 26 Juli 2025

Pencatatan Hak Cipta sebagai Pilar Ekonomi Kreatif, DJKI Perkuat Literasi Seniman Jogja

Yogyakarta – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, karya cipta tidak hanya menjadi bentuk ekspresi individual, tetapi juga aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi, khususnya bagi daerah kreatif seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Rabu, 23 Juli 2025

Dukung Potensi Daerah Melalui KI, DJKI Gelar Penguatan Pencatatan Hak Cipta di ISI Yogyakarta

Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Penguatan dalam Rangka Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh civitas akademika dari lingkungan ISI, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pendidikan dan budaya.

Selasa, 22 Juli 2025

DJKI: Streaming Pribadi Tak Sah untuk Ruang Publik Komersial

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menanggapi pemberitaan mengenai tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. DJKI menegaskan bahwa penggunaan musik di ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Selasa, 22 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

Rabu, 16 Juli 2025

Melodi Keadilan: DJKI dan Armand Maulana Bahas Perlindungan Musisi di Era Digital

Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan podcast bertajuk “What’s Up” sebagai sarana edukasi publik seputar kekayaan intelektual, pada Jumat, 11 Juli 2025. Pada episode kali ini, Kementerian Hukum menghadirkan musisi senior Armand Maulana, vokalis grup musik GIGI, bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah selaku narasumber, dalam tema "Melodi Keadilan: Suara Musisi & Perlindungan Karya di Era Digital".

Jumat, 11 Juli 2025

Indonesia–Tiongkok Perkuat Kerja Sama Lindungi Hak Cipta dan Hak Terkait

Pemerintah Indonesia dan Tiongkok resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hak cipta dan hak terkait. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan The National Copyright Administration of the People’s Republic of China, di sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Selasa, 8 Juli 2025

Dorong Pelindungan Desain Industri di Kawasan Timur, DJKI Gelar Bimtek di Universitas Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA), Manokwari, Papua Barat, pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) secara merata hingga ke wilayah timur Indonesia.

Senin, 7 Juli 2025

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi dalam UU Hak Cipta

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan keterangan resmi mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Presiden RI, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC 2014) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 45).

Senin, 30 Juni 2025

Ariel Noah dan DJKI Bahas Tantangan AI terhadap Hak Cipta Musik

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.

Jumat, 27 Juni 2025

DJKI dan Gramedia Teken Kerja Sama Perangi Pembajakan Buku

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.

Selasa, 24 Juni 2025