Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.

Tidak sedikit orang menganggap bahwa pengajuan permohonan paten cukup rumit. Namun, DJKI berkomitmen untuk terus memberikan peningkatan pelayanan kepada para pemohon KI khususnya di bidang paten. Salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan paten secara online melalui dgip.go.id.

“Paten merupakan hak yang diberikan oleh negara terhadap invensi di bidang teknologi kepada inventor dalam jangka waktu tertentu. Dimana hak ini melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa izin,” ujar Analis KI Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Ahlul Fajri Yani dalam acara Opera DJKI melalui aplikasi zoom pada Kamis, 30 Maret 2023..

Menurutnya, sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon harus mengetahui beberapa prinsip dalam pelindungan paten, yaitu first to file yang memberikan hak kepada pemohon yang pertama kali mendaftarkan. Pemohon juga harus mencari informasi paten yang berisi informasi paling terkini dari paten yang akan diajukannya terlebih dahulu. Informasi ini disediakan berbayar maupun tidak berbayar melalui pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI).

“Pemeriksaan di paten bersifat universal dimana dokumen yang diperiksa akan dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia. Namun, pelindungannya teritorial hanya dilindungi di tempat paten tersebut didaftarkan. Kemudian pemilik paten wajib membayar biaya tahunan setelah patennya granted atau didaftar,” terang Ahlul.

“Nah yang perlu digarisbawahi adalah paten ini bersifat konstitutif, dimana paten wajib didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelindungannya. Hal ini berbeda ya dengan hak cipta yang sifatnya deklaratif, haknya muncul setelah karyanya diumumkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahlul menyampaikan bahwa dalam mengajukan permohonan paten, pemohon harus mampu menuangkan spesifikasi produknya dalam dokumen spesifikasi paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak, serta gambar (dokumen terpisah) dalam betuk pdf dan format yang sudah ditentukan dari DJKI.

Adapun ketentuan tersebut menggunakan ukuran kertas A4, jenis huruf Courir New berukuran 12, menggunakan nomor baris dan nomor halaman. Penulisan dokumen spesifikasi paten ditulis secara terpisah dan penulisannya danya satu halaman pada setiap lembarnya apabila dicetak.

“Selain dokumen spesifikasi paten, yang wajib pemohon lampirkan adalah surat pengalihan hak dari inventor kepada pemohon apabila dialihkan dan surat kepemilikan invensi oleh inventor. Kedua surat ini ditandatangani di atas materai oleh seluruh inventor dan penerima haknya,” kata Ahlul.

Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui dgip.go.id dengan memilih menu permohonan paten. Namun, Ahlul juga mengingatkan agar pemohon tidak lupa untuk melakukan pembayaran permohonan paten dan menyantumkan kode pembayaran yang telah dibayarkan pada aplikasi.

Setelah selesai mengajukan permohonan, maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan formalitas yang dilakukan selama 14 hari untuk paten biasa dan lima hari intuk paten sederhana. Apabila seluruh dokumen permohonan sudah lengkap, maka permohonan akan menunggu untuk tahapan selanjutnya, publikasi paten.

Namun bagaimana apabila dokumen tidak lengkap? Maka DJKI akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi dengan jangka waktu maksimal tiga bulan untuk paten biasa dan 28 hari untuk paten sederhana. Surat pemberitahuan tersebut akan dikirimkan melalui email dan surat fisik yang dikirimkan ke alamat pemohon.

Ahlul mengingatkan bahwa pemohon sering kali melakukan kesalahan administratif dalam mengajukan permohonan meliputi judul yang tidak konsisten dalam setiap dokumen permohonan, format penulisan deskripsi paten yang tidak sesuai, tidak seluruh inventor bertandatangan di atas materai dan telat atau bahkan tidak melakukan pembayaran substantif.

“Apabila pemohon dalam jangka waktu tertentu tidak segera melengkapi kekurangannya, permohonan paten tersebut dianggap ditarik kembali. Jika pemohon paten ingin melanjutkannya maka dapat mengajukan pemeriksaan lanjut dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan baru,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya