Wujudkan Pelayanan Informasi yang Berkualitas, DJKI gelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik PPID Tahun 2022

Jakarta - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini menjadi hal yang penting bagi satuan kerja instansi pemerintahan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP yang menyebut bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Di sisi yang sama, KIP juga merupakan hak setiap masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2022 pada tanggal 9-11 November 2022 di Ayana Mid Plaza, Jakarta.

“Saat ini masyarakat Indonesia telah berada di era keterbukaan informasi, suatu  masa di mana tidak ada lagi sekat terkait hak publik memperoleh informasi. Salah satu implementasinya dalam regulasi adalah munculnya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,” kata Koordinator Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Irma Mariana mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membuka kegiatan.

Menurutnya, terbitnya regulasi tersebut untuk membuat masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah. Keterbukaan Informasi ini sejalan dengan salah satu pilar utama reformasi, yakni Transparansi.

“Saat ini DJKI telah memiliki website yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memperoleh daftar informasi publik. Hal tersebut merupakan langkah DJKI dalam mewujudkan transparansi informasi di lingkungan DJKI,” jelas Irma.

Daftar informasi publik (DIP) merupakan instrumen penting yang berisikan daftar informasi yang dapat diakses publik maupun daftar informasi yang dikecualikan yang bersifat terbatas dan rahasia. sehingga tidak dapat diakses publik meskipun publik mengajukan permohonan informasi.

Irma juga menyampaikan bahwa KIP tidak hanya sekedar memberikan informasi kepada masyarakat, namun juga diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan publik pemerintah dapat mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik.

“DJKI berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan pelayanan di bidang KI, salah satunya dengan terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan DJKI sehingga dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, serta dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Irma.

Kegiatan konsinyering ini menghadirkan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM; Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat; dan diikuti oleh seluruh anggota PPID DJKI yang terdiri dari perwakilan setiap unit teknis. Selain itu, DJKI juga mengundang tenaga ahli dari Komisi Informasi Pusat RI untuk memberikan pendampingan dalam membantu menyusun DIP DJKI.



LIPUTAN TERKAIT

Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Lingkungan Kerja Pegawai DJKI

Jakarta - Kesehatan adalah kebutuhan pokok dan merupakan syarat utama dalam produktivitas kerja. Terganggunya kesehatan dapat mempengaruhi kinerja, pikiran dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan dengan memperluas wawasan dalam seminar kesehatan “Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Tempat Kerja” pada Kamis, 30 November 2023 di Aula Oemar Seno Adji lt. 18, Gedung Ex. Sentra Mulia.

Kamis, 30 November 2023

DJKI Lakukan Pengawasan Lebih Lanjut Terkait Pengelolaan BMN

Sebagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan serta pengamanan Badan Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi Sistem Informasi Integrasi Data Pegawai dengan Data Pengguna BMN pada Aplikasi E-SAKI (SIDAP BMN).

Rabu, 29 November 2023

Semangat HUT KORPRI ke-52, DJKI Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-52 yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diikuti Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada hari Rabu, 29 November 2023 yang bertempat di Lapangan Upacara Kemenkumham.

Rabu, 29 November 2023

Selengkapnya