Wujudkan Layanan Daring yang Lebih Baik, DJKI Terus Lakukan Perbaikan

Jakarta - Untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan layanan KI secara daring. Sehingga, masyarakat dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan dari mana saja.

Dalam penyelenggaraan layanan KI daring ini tentunya dibutuhkan sistem yang mumpuni dan terus dikembangkan agar dapat menjawab kebutuhan dan mengatasi kendala yang dialami oleh pemohon. 

Koordinator Pendukung Infrastruktur, Benedictus Benny Setiawan mengatakan bahwa pengembangan sistem informasi KI saat ini terus diupayakan untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam melakukan pemutakhiran sistem, secara berkala DJKI melakukan evaluasi internal dan pada kesempatan ini dilakukan untuk aplikasi merek.

"DJKI telah mengembangkan aplikasi merek sejak tahun 2018. Kami menyadari bahwa dalam implementasi aplikasi merek masih membutuhkan masukan dari para pengguna dan kami akan terus berupaya menampung keluhan terkait aplikasi untuk perbaikan ke depannya," jelas Benny pada kegiatan Pembahasan Aplikasi ‘Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Merek’ yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran pada 5 s.d. 8 September 2023.

"Pada hari ini, kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pembahasan aplikasi dalam rangka mewujudkan solusi teknis terhadap permasalahan aplikasi merek. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan aplikasi merek dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan semakin nyaman digunakan," lanjutnya.

Dengan adanya layanan KI secara daring, terbukti semakin meningkatkan minat masyarakat dalam melindungi KI mereka. Pada tahun 2022, jumlah permohonan merek sebanyak 120.216. Jumlah ini meningkat 16% dari tahun sebelumnya sebanyak 103.639 permohonan. Bahkan, Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah menyediakan layanan KI secara daring untuk berbagai layanan, di antaranya permohonan merek, paten, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. Untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat mengakses laman DJKI melalui situs www.dgip.go.id. (syl/ver)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dapat Nilai “Sangat Baik” Dalam Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan nilai sangat baik dan mengalami peningkatan selama 4 tahun terakhir dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yaitu 88.31. Hal ini disampaikan oleh Direktur Katadata Insight Center Adek Media Roza pada kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2023 pada 6 s.d. 9 Desember 2023 di Hotel Melia Purosani.

Rabu, 6 Desember 2023

Indonesia Hadiri Pertemuan International Committee on WIPO Standards di Jenewa

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan International Committee on WIPO (World Intellectual Property Organization) Standards (CWS) ke-11 tahun 2023 yang diselenggarakan pada 4 s.d 8 Desember 2023 di Jenewa.

Selasa, 5 Desember 2023

DJKI Dukung Reformasi Birokrasi Berdampak untuk Indonesia Maju

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut serta dalam kegiatan RBXperience yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa, 5 Desember 2023.

Selasa, 5 Desember 2023

Selengkapnya