Workshop Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Workshop Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Ex-Sentra Mulia, Lantai 17,  Jumat (19/10/ 2018).

Workshop ini membahas mengenai penyempurnaan pengaturan PP No. 2 Tahun 2005 tentang konsultan KI yang sudah berumur 13 (tiga belas) tahun.

"Masih banyak kekosongan hukum yang perlu untuk segera diperbaiki dan disempurnakan. Oleh karena itu perlu segera direvisi," ujar Stephanie VY Kano, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri.

Menurut Stephanie, tugas konsultan KI tidak hanya berkaitan dengan jasa pengurusan dan pengajuan permohonan hak di bidang KI, namun juga meliputi penyebarluasan informasi tentang sistem KI.

"Konsultan KI juga harus menyebarluaskan informasi KI secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik guna menunjang tujuan Pembangunan nasional, " ucap Stephanie dihadapan 100 konsultan KI.

Stephanie menuturkan, ada 5 hal baru yang perlu diatur diantaranya, 1. Uji Kompetensi dan Sertifikasi Konsultan KI; 2. Pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI; 3. Pemberhentian sementara dan / atau cuti Konsultan KI; 4. Pembatasan usia pensiun bagi Konsultan KI; 5. Revitalisasi Asosiasi Profesi Konsultan KI.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya