Wamenkumham Lantik Komisoner LMKN Periode 2022-2025

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melantik 10 (sepuluh) anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia pada Senin 20 Juni 2022.

“Penggantian komisioner LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait pada hari ini adalah melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 yang berlandaskan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dilakukan perubahan pengelolaan royalti bidang musik dan lagu, yang mewakili pemilik Hak,” kata Wamenkumham Edward.



Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik terdapat pokok-pokok perubahan antara lain, mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan komisioner  LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.

“Susunan komisioner LMKN ini, masing-masing komisioner LMKN Pencipta berjumlah 5 (lima) orang  dan komisoner LMKN pemilik Hak Terkait berjumlah  5 (lima) orang yang berasal dari unsur yang mewakili pemerintah, perwakilan LMK Pencipta dan perwakilan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait,” ujar pria yang akrab disapa Eddy.

Eddy menjelaskan bahwa penentuan perwakilan LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan Pencipta dan Perwakilan Pemilik Hak Terkait adalah berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat.

“Pada peraturan sebelumnya untuk keanggotaan LMKN di pilih dengan adanya panitia seleksi, sistem ini dirubah karena dipandang tidak mewakili kepentingan pemegang Hak atas karya cipta musik/lagu,” imbuhnya.



Adapun nama- nama yang dilantik sebagai berikut:
Komisioner LMKN Pencipta:
1. Andre Hehanusa;
2. Dharma Oratmangun;
3. Waskito;
4. Makki Omar;
5. Tito Sumarsono.

Komisioner LMKN Hak Terkait:
1. Bernard Nainggolan;
2. Ikke Nurjanah;
3. Johnny Maukar;
4. Yessy Kurniawan;
5. Marcell Siahaan.




Wamenkumham Lantik Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif
Sebagai wujud dalam mempertegas struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 diatur pula mengenai adanya Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta pelaksana harian LMKN yang akan melakukan penarikan royalti di masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wamenkumham Eddy juga melantik Tim Pengawas LMKN dan LMK periode 2022-2025. Tim pengawas ini beranggotakan 8 (delapan) orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM serta Menteri Hukum dan HAM sebagai pengarah.

Eddy menuturkan bahwa pelaksana harian adalah unit yang membantu LMKN dalam melaksanakan penarikan royalti.

“Pelaksana harian tersebut antara lain mencakup bidang penarikan royalti yang memiliki tugas melakukan penarikan royalti dari pengguna, bidang teknologi informasi, bidang dokumentasi data, dan bidang hukum,” tutur Eddy.

Ia berharap dengan adanya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 dapat meningkatkan kualitas pengelolaan royalti bidang Musik dan atau lagu, sehingga insan kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan memperoleh haknya secara layak.

“Diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalti dari  pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan,” ungkap Eddy.

Inilah susunan keanggotaan Tim Pengawas LMKN dan LMK sebagai berikut:

Pengarah : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Anggota :
1. Candra Darusman;
2. Enteng Tanamal;
3. Yurod Saleh;
4. Anggoro Dasananto;
5. T. Wenas;
6. Rhoma Irama;
7. Rudy Hidayat;
8. Karjono.




Lantik Komisi Banding Paten 
Selain melantik komisioner LMKN serta tim pengawas LMKN dan LMK, Wamenkumham Eddy juga melantik Anggota Komisi Banding Paten yaitu Dr. Bambang Widyatmoko, M.Eng.

“Hal itu berkenaan dengan adanya pengunduran diri dari salah satu anggota Komisi Banding Paten, maka dianggap perlu untuk melaksanakan penggantian anggota komisi banding guna memperlancar tugas dan fungsi Komisi Banding Paten,” kata Eddy.

Ia mengatakan Komisi Banding Paten memiliki peran sangat penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan publik baik tingkat nasional maupun internasional terhadap penyelenggaraan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

“Komisi Banding Paten harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada Komisi Banding Paten,” pungkas Eddy.


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya