Urgensi Pembangunan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal

Kekayaan intelektual komunal (KIK) dapat menjadi pendorong perekonomian masyarakat daerah serta merupakan perekat identitas bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga saat dialog dalam program Profit CNBC Indonesia, Senin 25 Oktober 2021.

“KIK ini sebagai pembuktian dan dapat menjadi modal promosi terkait jati diri kebudayaan bangsa,” kata Daulat.

Daulat berpendapat bahwa KIK merupakan aset bangsa yang besar yang harus dipelihara dan dipertahankan serta dilindungi. Sehingga perlu adanya pusat data nasional KIK sebagai langkah protektif jika ada pihak asing atau negara lain yang hendak mengklaim.

“Kalau bicara klaim mengklaim itukan bicara pembuktiannya apa kita sebagai pemilik itu. salah satu pembuktian di dalam hukum itu adalah data. dan data base negara itu adalah yang paling valid,” ungkap Daulat.

Selain itu, pusat data nasional KIK ini juga  dapat mempermudah akses dalam mencari informasi terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis.

Menurut Daulat, saat ini data-data inventarisasi KIK tersebar di beberapa kementerian/ lembaga. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM  sedang berupaya untuk mengintegrasikan data yang tersebar tersebut ke pusat data nasional KIK yang dimiliki DJKI.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah inventarisasi KIK yang tercatat di DJKI berjumlah 1651 surat pencatatan.

“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteriksik budaya yang berbeda,” ucap Daulat.

Daulat berharap agar ke depannya integrasi data KIK antar kementerian lembaga ini dapat terlaksana segera, sehingga pemanfaatan data KIK dapat memperkuat kedaulatan bangsa Indonesia.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya