Urgensi Pembangunan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal

Kekayaan intelektual komunal (KIK) dapat menjadi pendorong perekonomian masyarakat daerah serta merupakan perekat identitas bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga saat dialog dalam program Profit CNBC Indonesia, Senin 25 Oktober 2021.

“KIK ini sebagai pembuktian dan dapat menjadi modal promosi terkait jati diri kebudayaan bangsa,” kata Daulat.

Daulat berpendapat bahwa KIK merupakan aset bangsa yang besar yang harus dipelihara dan dipertahankan serta dilindungi. Sehingga perlu adanya pusat data nasional KIK sebagai langkah protektif jika ada pihak asing atau negara lain yang hendak mengklaim.

“Kalau bicara klaim mengklaim itukan bicara pembuktiannya apa kita sebagai pemilik itu. salah satu pembuktian di dalam hukum itu adalah data. dan data base negara itu adalah yang paling valid,” ungkap Daulat.

Selain itu, pusat data nasional KIK ini juga  dapat mempermudah akses dalam mencari informasi terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis.

Menurut Daulat, saat ini data-data inventarisasi KIK tersebar di beberapa kementerian/ lembaga. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM  sedang berupaya untuk mengintegrasikan data yang tersebar tersebut ke pusat data nasional KIK yang dimiliki DJKI.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah inventarisasi KIK yang tercatat di DJKI berjumlah 1651 surat pencatatan.

“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteriksik budaya yang berbeda,” ucap Daulat.

Daulat berharap agar ke depannya integrasi data KIK antar kementerian lembaga ini dapat terlaksana segera, sehingga pemanfaatan data KIK dapat memperkuat kedaulatan bangsa Indonesia.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Pemanfaatan TI untuk Ekosistem Digital KI yang Inklusif, Kondusif, serta Berkelanjutan

Belitung - Pelindungan data serta pemanfaatan teknologi dapat menjadi acuan dan digunakan untuk menciptakan daya saing yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Senin, 5 Juni 2023

Dirjen KI Harapkan Profesionalitas Pemeriksa Merek Utama pada Tahun Merek 2023

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyatakan harapannya akan kinerja para pemeriksa merek dilaksanakan penuh integritas dan profesionalitas, utamanya di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional Pemeriksa Merek Utama dan Komisi Banding Paten.

Senin, 29 Mei 2023

DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Surabaya

Surabaya - Pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi di era digital saat ini menciptakan banyak peluang baru di sektor industri kreatif. Tentu saja orisinalitas dari setiap produk berupaya karya maupun invensi yang berhasil diciptakan para insan kreatif perlu dilindungi.

Jumat, 26 Mei 2023

Selengkapnya