Upaya Penegakan Hukum KI Perlu Didukung SDM yang Cukup

Bali - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo mengatakan bahwa untuk memberikan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) yang maksimal perlu adanya dukungan sumber daya manusia yang cukup.

"Berdasarkan data pemetaan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih terdapat kekurangan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif. Hal ini mempengaruhi kinerja dalam melakukan penyidikan pelanggaran KI," jelas Anom pada Senin, 31 Oktober 2022.

"Saat ini kita saat ini masih krisis PPNS. Sebaiknya PPNS yang sudah dilantik dan akan dilantik dapat membentuk tim untuk dapat melakukan penegakan hukum KI," lanjutnya.

Untuk itu, pada tahun 2023, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan mendorong pelatihan dan pendidikan bagi PPNS. 

Tak hanya peningkatan kapasitas pegawai, tahun depan juga akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemilik merek dengan marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Blibli serta melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan.

"Kami masih melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan. Program ini untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat UMKM lokal tidak dapat bersaing," terang Anom pada Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dengan Kantor Wilayah di Anvaya Beach Resort Bali.

Anom melanjutkan, untuk memotong distribusi barang palsu dilakukan kerja sama dengan marketplace. Sehingga jika ada toko daring yang menjual barang palsu dapat langsung ditindak oleh marketplace

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Melalui kesempatan ini, DJKI melakukan koordinasi dengan kantor wilayah dalam penerapan strategi peningkatan kesadaran KI di wilayah.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya