Unik dan Tren Pasar: Buat Produk Industri Berkarakter dan Bernilai Ekonomi

Jakarta – Sering kita jumpai di pasaran yaitu produk dengan jenis yang sama namun memiliki harga, desain, mutu, kualitas serta produsen berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai cara UMKM untuk menyajikan produk agar bisa terlihat stand out di antara seluruh produk yang ada.

Pertanyaan tersebut menjadi awal dari paparan Pemeriksa Desain Industri DJKI, Rizki Harit Maulana pada Webinar "Membangun Produk Industri yang Berkarakter dan Bernilai Ekonomi" dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Selasa (04/05/2021).

Desain Industri yang berkarakter adalah aset kekayaan intelektual yang berguna bagi pemilik hak bahkan bagi Indonesia. Oleh karenanya, membangun produk industri yang berkarakter dan bernilai ekonomi sangat perlu dilakukan di era digital ini.

“Sebelum kita berjalan lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi bahan pertimbangan bagi para calon pembeli untuk memilih produk kita,” ujar Rizki.

Menurutnya, atribut produk berupa desain menjadi salah satu faktor paling berpengaruh dalam meningkatkan nilai ekonomi dalam suatu produk.

“Jika kita ingin membeli barang, pasti hal utama yang menjadi penentu keputusan kita adalah desain yang bagus atau menarik. Seperti first impression,” ucap Rizki.

Desain industri adalah pertemuan antara bentuk dan fungsi (when form meet function). Desain industri itu sendiri selalu relevan untuk sektor bisnis apapun dan selalu mengikuti perkembangan jaman.

Selanjutnya Rizki juga menjelaskan bahwa desain industri harus berkarakter, karena dengan memiliki ciri tertentu seperti sederhana, mudah diingat, mengandung nilai atau konsep yang unik dapat membantu UMKM untuk melindungi dan menjadikan produknya bernilai ekonomi. “Harus unik untuk dapat pelindungan, tidak mungkin diberikan pelindungan jika tidak berbeda,” kata Rizki.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak masyarakat yang belum melindungi desain industrinya karena biaya, belum paham konsep pelindungan kekayaan intelektual, dan karena ketidaktahuannya terhadap latar pasar yang ingin dituju.

DJKI telah melakukan upaya sosialisasi secara intensif, memberikan keringan biaya untuk UMKM, serta memberikan edukasi terkait bagaimana para pelaku usaha melihat segmen mereka dalam rangka meningkatkan angka pemohon pada rezim ini.

Komposisi pemohon desain industri di Indonesia sampai saat ini memperlihatkan angka yang sangat baik dibandingkan dengan negara lain seperti Jepang, Malaysia dan Singapura.

Di Indonesia, pemohon Luar Negeri hanya mencapai angka 6% dari 100%. Hal ini membuktikan kemampuan masyarakat Indonesia dalam pembuatan desain industri yang tinggi. Selain itu pula, perbedaan yang sangat signifikan memperlihatkan besarnya apresiasi terhadap desain industri yang ada di Indonesia. Jika kita gunakan data tersebut sebagai perspektif maka selanjutnya masyarakat hanya perlu tau bagaimana menargetkan pasar yang dituju.

Direktur Federasi Pengemasan Indonesia, Ariana Susanti juga menambahkan bahwa mengetahui tren pasar sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan desain industrinya agar memiliki karakter dan nilai ekonomi yang tinggi. “Kalau kita hanya memiliki produk bagus tapi tidak bisa memasarkannya dengan baik, percuma. Maka kita harus tau pasarnya terlebih dahulu. Itu kunci utamanya” jelas Ariana.

Dengan fenomena ekonomi digital yang terjadi saat ini, kolaborasi antar pemerintah, jaminan pelindungan kekayaan intelektual, dan pemahaman yang lebih baik tentang desain industri perlu diberikan fokus lebih agar tujuan pembangunan produk industri yang berkarakter dan bernilai ekonomi dapat terlaksana dengan efektif. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya