Transformasi Produk Untuk Meningkatkan Potensi Ekonomi KIK di Daerah

Padang - Kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual (KI) yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis bagi kemajuan masyarakat adat. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus lebih ditingkatkan.

"Pemanfaatan KIK untuk mendorong perekonomian masyarakat setempat dapat ditingkatkan dengan melakukan transformasi pada produk. Misalnya produk makanan khas dikemas dalam bentuk kemasan sebagai oleh-oleh yang dapat dibeli para turis," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat P. Silitonga dalam acara Promosi dan Diseminasi KIK di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Pada dasarnya KIK terbagi ke dalam 4 (empat) jenis, yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Karena lingkupnya yang sangat luas, potensi KIK di setiap daerah tentunya sangat besar.

Pada kesempatan tersebut Daulat juga menjelaskan contoh pemanfaatan KIK bagi masyarakat adat di Sumatera Barat.

"Produk Kawa Daun (daun kopi lokal), Teh Talua, dan baju adat pengantin dapat ditransformasikan produknya. Misalnya, baju adat pengantin dapat dibuka untuk persewaan sehingga memberikan manfaat ekonomi," jelasnya.

Sedangkan untuk indikasi geografis, Sumatera Barat memiliki beberapa potensi produk, seperti Padi Lampai Kuning, Batu Lumuik Sungai Dareh, dan Ikan Bilih.

Di sisi lain, untuk mendukung pemanfaatan KIK di daerah, DJKI telah menginisiasi pembangunan pusat data KIK yang dapat diakses melalui laman kik.dgip.go.id.

"Pencatatan di DJKI dititikberatkan pada nilai ekonomi yang terdapat dalam KIK. Jika terjadi sengketa atau ada pihak lain yang mau memanfaatkan nilai ekonomi di dalamnya, pencatatan ini sebagai bukti bahwa KIK ini adalah milik kita," tutur Daulat.

Selain sebagai bukti kepemilikan KIK, inventarisasi dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan terkait KIK serta sebagai referensi pengembangan KIK ke depan. Tujuan lain adalah sebagai peringatan untuk negara lain yang ingin melakukan pembajakan bahwa Indonesia punya kedaulatan atas KI Komunal.

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (SYL/DIT)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya