Tips Permohonan Merek Diterima

Jakarta -   Direktur  Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nofli memberikan sambutan dalam Webinar “Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek, Bisakah? dan Bagaimana Membuat Pembeda Bagi Merek Kita” melalui aplikasi Zoom yang diselenggarakan oleh Institut Pandya Astagina, Senin (22/2/21).

Pada kesempatan kali ini dijelaskan bahwa merek merupakan tanda yang dikenakan oleh produk barang ataupun jasa yang digunakan sebagai tanda pengenal memiliki daya pembeda yang kuat sehingga konsumen dapat membedakan identitas suatu produk tertentu dengan produk sejenis lainnya.

“Ketika suatu tanda sering digunakan untuk menunjukkan barang atau jasa tertentu, maka konsumen akan menganggapnya sebagai tanda umum yang hanya mengindikasikan produk itu sendiri,” ujar Nofli. 

Menurut Nofli, tanda yang bersifat deskriptif adalah tanda yang tidak memiliki daya pembeda yang melekat sehingga tidak dapat memperoleh pelindungan. Namun demikian, tanda deskriptif dapat memperoleh pelindungan apabila memperoleh makna lain atau daya pembeda karena penggunaan.

“Daya pembeda tersebut diperoleh karena adanya makna sekunder atau secondary meaning dari tanda yang bersifat deskriptif, selanjutnya dapat didaftarkan sebagai merek,” Kata Nofli. 

Nofli juga menjelaskan bahwa di dalam teori hukum merek, suatu tanda pada merek dapat diklasifikasikan menjadi lima kelompok yaitu tanda yang bersifat ciptaan, tanda yang bersifat acak, tanda yang bersifat sugestif, tanda yang bersifat deskriptif dan tanda yang bersifat generik.

“Tanda bersifat ciptaan, acak (arbitrary), dan sugestif dikelompokkan dalam kategori tanda yang memiliki daya pembeda yang langsung melekat dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan pada saat digunakan.” ungkap Nofli.

Ia berharap bahwa webinar ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para peserta dan dapat memberikan saran serta masukan sebagai bahan pengembangan hukum merek di Indonesia di masa yang akan datang. 

Sebagai informasi, webinar ini juga dihadiri oleh Kasubdit Pemeriksaan Merek DJKI T. Didik Taryadi, Praktisi HKI Suyud Margono dan Ibrahim selaku Hakim Agung RI serta Tasya Safiranita Ramli sebagai moderator.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya