Tingkatkan Kualitas Pemeriksa Paten, DJKI Gelar Bimtek Juklak Juknis Pemeriksaan Paten

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan pelayanan publik pada pendaftaran paten.

Untuk itu, DJKI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Paten selama tiga (3) hari di Hotel Grand Sunshine, Bandung.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa DJKI terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengadakan bimbingan teknis petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan paten.

“Juklak dan juknis ini menjadi hal penting karena akan menjadi pedoman para pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan paten yang lebih baik dari sebelumnya,” kata Dede saat membuka acara pada Senin (27/09/21).

Menurutnya, juklak dan juknis pemeriksaan paten ini harus terbuka untuk umum. Tidak hanya sebatas di lingkungan internal saja, tetapi juga melibatkan masyarakat yang bergelut di bidang paten seperti para inventor, akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan konsultan kekayaan intelektual (KI).

“Ini adalah bentuk transparansi yang harus kita pegang, demi peningkatan kualitas layanan di DJKI khususnya pada pendaftaran paten,” ujar Dede.

Hal ini bertujuan agar para pemohon KI dapat mengetahui bagaimana pemeriksaan yang sebenarnya, sehingga para inventor tidak merasa kesulitan untuk mengetahui proses pendaftaran patennya.

Dede mengungkapkan bahwa juklak dan juknis ini adalah salah satu kunci peningkatan standar kualitas bagi para pemeriksa paten dalam melakukan pemeriksaan.

“Kualitas pemeriksa juga menjadi concern kita. Karena dengan menghasilkan pemeriksaan yang baik tentu akan memicu para inventor untuk terus berkreasi dan berinovasi yang dampaknya akan meningkatkan pendaftaran paten di Indonesia,” pungkas Dede.

Sebagai Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, serta Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dengan pembahasan juknis pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan normal (dokumen PCT) untuk bidang Kimia-Farmasi, Biologi dan Elektro-Fisika.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya