Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik dengan Restrukturisasi Organisasi

Jakarta - Demi mewujudkan kantor kekayaan intelektual (KI) berkelas dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik salah satunya dengan melakukan restrukturisasi organisasi. 

Restrukturisasi organisasi merupakan salah satu cara dalam melakukan transformasi organisasi di mana hal ini merupakan suatu proses untuk mempersiapkan dan menata ulang segala sumber daya organisasi serta mengarahkannya untuk mencapai tingkat kinerja daya saing yang tinggi dalam lingkungan yang dinamis dan kompetitif.

Pada tahun 2021, seluruh Unit Utama di Kemenkumham telah mengalami penyederhanaan birokrasi dari organisasi dan tata kerja (Orta) di mana saat ini DJKI menjadi lebih sederhana dari pada tahun 2015, yang terdiri dari 7 (tujuh) unit Eselon II, kemudian terdapat penyederhanaan pada unit Eselon III dari 28 unit menjadi 3 (tiga) unit, dan unit Eselon IV dari 70 unit menjadi 8 (delapan) unit.



“Penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengalihan jabatan administrasi dan pengawas ke Jabatan Fungsional Tertentu, sedangkan jabatan administrasi dan pengawas yang dipertahankan tetap eksis dalam bagan unit organisasi dan tata kerja DJKI sebagai jabatan struktural,” tutur Sekretaris DJKI Sucipto pada Focus Group Discussion Restrukturisasi Organisasi dan Kelembagaan DJKI pada Kamis, 30 Juni 2022 di Sheraton Hotel Gandaria City, Jakarta. 

Saat ini, sebagai Unit Eselon I, DJKI akan melakukan analisa terhadap monitoring dan evaluasi terhadap Orta DJKI untuk mengetahui unit kerja mana saja pada tingkat Bagian/Subdirektorat dan Subbagian/Seksi yang perlu dipertahankan bagan unitnya dan mana yang dapat disederhanakan ke dalam Kelompok Jabatan Fungsional.



“Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan dengan harapan terwujudnya efisiensi dan efektivitas organisasi DJKI secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing,” ungkap Sucipto. 

Lebih lanjut, ia juga berharap dengan restrukturisasi organisasi, DJKI bisa menjadi organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka membangun DJKI menuju World Class IP Office. (ver/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile IP Clinic 2023 Menstimulus Peningkatan Permohonan KI Nasional Hingga Lebih dari 17,92%

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual nasional. Komitmen ini diwujudkan salah satunya melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan program KI lainnya yang menjadi salah satu stimulator penting dalam pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.

Selasa, 26 September 2023

Samakan Persepsi, DJKI Lakukan FGD Pembahasan RUU Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Substansi Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten pada Senin, 25 September 2023 di Hotel Swiss-Belresort Dago Heritage, Bandung.

Selasa, 26 September 2023

DJKI Kenalkan KI di Bumi Anoa

Kekayaan Intelektual (KI) adalah produk kreativitas yang dapat menghasilkan nilai. KI terbagi menjadi dua, yaitu KI Komunal yang dimiliki oleh masyarakat daerah secara bersama-sama dan KI personal yang dimiliki perorangan atau badan hukum.

Senin, 25 September 2023

Selengkapnya