Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku Asal Maluku Dicatatkan Sebagai KIK

Tanimbar - Sebanyak lima motif Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku dicatatkan sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Provinsi Maluku. Kedua KIK ini termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional yang harus terus dilestarikan dan juga memiliki nilai ekonomi.

"KIK merupakan prioritas nasional. Tahun ini DJKI mengemban amanat pemanfaatan ekonomi KIK yg memiliki nilai ekonomi," jelas Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina pada 17 Januari 2022 di Kantor Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Laina melanjutkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuat tim untuk menindaklanjuti hasil penyusunan peta potensi ekonomi KIK.

"Peta potensi ekonomi KIK yang telah disusun pada tahun 2022 ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengetahui pemanfaatan ekonomi KIK di daerahnya," tambahnya.

Selain tenun dan tarian, didapatkan juga beberapa potensi indikasi geografis, seperti Sukun Tenga-Tenga, Kayu Hitam, dan Patung Tumbur.

Pada kesempatan ini, DJKI bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku melakukan kegiatan pendampingan KIK pada tanggal 16 s.d 18 Januari 2023 di wilayah Maluku, tepatnya di Saumlaki dan Ambon.

Dari hasil pendampingan didapatkan data 47 motif asli Tenun Ikat Tanimbar serta survei mengenai manfaat ekonomi dari pengembangan dan pelestarian kain tenun tersebut.

Selain itu, turut disepakati bahwa koordinasi akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku.

“Kami mendukung inventarisasi KIK ditandai dengan diserahkannya buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional kepada perwakilan DJKI," ujar Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah XX Provinsi Maluku Stenli R. Loupatty.

Buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar peninjauan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional Provinsi Maluku yang termasuk ke dalam KIK. 

“Besar harapan kami agar proses ini tidak hanya berakhir di inventarisasi, tetapi juga berlanjut terhadap keberlangsungan, kelestarian, dan promosi KIK yg ada di Provinsi Maluku,” pungkasnya. (syl/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya