Tenang, Melanggar Hak Cipta Tidak Langsung Dipenjara

Jakarta – Masyarakat Indonesia boleh jadi sudah familiar dengan berbagai karya ciptaan seperti lagu, film atau buku. Namun, kesadaran hukum mengenai hak cipta yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual (KI) masih kurang sehingga masih ada anggapan bahwa pelanggar hak cipta akan dipenjara.

Hal itu disampaikan Marcell Siahaan, musisi sekaligus Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia). Pelantun lagu “Takkan Terganti” ini juga mengatakan bahwa penyelesaian masalah hukum hak cipta tergantung pada itikad baik para creator.

“Diskusi ini saya harap membuat kita biar lebih tahu, mengenai hak cipta nggak sampai seserem itu ke penjara kok. Rezimnya kan tidak seperti itu. Cuma setiap tindakan ada konsekuensi yang harus dijalani,” papar Marcell dalam Live Instagram IPTalks yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui akun @djki.kemenkumham pada Selasa, 9 Juni 2020.

“Penyelesaiannya pun bisa dilakukan secara baik, kita selalu mengupayakan duduk, mediasi dan obrolin lagi,” lanjut Marcell. Pemilik tembang “Peri Cintaku” itu juga mengatakan bahwa apabila sebuah lagu memiliki judul atau hook yang membuat pendengarnya teringat atau mengasosiasikan lagu baru pada lagu yang sebelumnya sudah ada, maka lagu tersebut sudah termasuk plagiat.

Plagiasi melanggar UU Hak Cipta No 2/2014 pasal 44 dengan bunyi: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”

Selain membahas plagiarisme, sesi bertajuk “Konten Asyik, Tanpa Polemik” ini juga membahas mengenai konten lagu di platform digital, mengunggah video konser hingga cover lagu. DJKI memang menyelenggarakan beberapa IPTalks untuk melakukan sosialisasi luas melalui Instagram live sebagai upaya diskusi publik selama COVID-19.

 “Untuk masalah sosialisasi hak cipta ini memang bukan hanya tanggung jawab DJKI, tetapi semua elemen,” sambung Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Bagi Anda yang ketinggalan sesi seru tadi, kunjungi IGTV @djki.kemenkumham agar tak ketinggalan obrolan pentingnya!

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya