Temui Pelaku UMKM Pulau Nias, DJKI Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual

Nias - Pemerintah saat ini sangat mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat berkembang. Salah satu dukungan pemerintah yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pelindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki pelaku UMKM.

Terlebih di tengah isu ancaman resesi ekonomi global, Indonesia akan mampu bertahan dari krisis tersebut. Sebab, Indonesia memiliki sektor UMKM yang terbukti di masa sulit sebelumnya, seperti krisis 1998 dan pandemi Covid-19 dapat bertahan dan menjadi solusi dalam menghadapi masalah ekonomi.

Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya meningkatkan pemahaman akan pentingnya melindungi KI kepada masyarakat dengan menggelar program bertajuk “DJKI Mendengar” .

Program ini merupakan implementasi negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Di mana DJKI membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha, pegiat seni, peneliti, dan akademisi terkait persoalan pelindungan KI.

DJKI Mendengar kali ini menjumpai para pelaku UMKM di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Bertempat di Gedung Howuhowu pada Jumat, 3 Februari 2023, sosialisasi ini dihadiri 500 peserta.

Sekretaris DJKI, Sucipto mengatakan pelindungan KI sangat penting dalam mengamankan karya cipta seseorang maupun kelompok dari penyalahgunaan oleh pihak lain, sekaligus sebagai bentuk pelindungan terhadap nilai ekonomi atas karya yang dihasilkan.

“Ayo bareng-bareng kita bersama-sama untuk membangun Nias menjadikan kekayaan intelektual bagian dari ekonomi,” kata Sucipto saat membuka kegiatan.

Sucipto juga menyampaikan dalam rentan tahun 2020 hingga 2023, jumlah permohonan merek yang berasal dari Kabupaten Nias sebanyak 64, sedangkan permohonan pencatatan hak cipta yang masuk ke DJKI sebanyak 37 permohonan.

Melihat data ini, dirinya mengajak seluruh pimpinan daerah serta para pemangku kepentingan di Kabupaten Nias untuk mendorong masyarakatnya untuk meningkatkan jumlah permohonan pelindungan KI. 

“Mari kita tingkatkan apa yang menjadi hasil dari pendaftaran ini, mudah-mudahan akan terus meningkat, dan tentunya dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” imbaunya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea memberikan apresiasi kepada DJKI atas terselenggaranya kegiatan “DJKI Mendengar” di Kabupaten Nias.

Menurutnya, kehadiran DJKI di Kepulauan Nias ini sebagai pertanda kehadiran negara bahwa negara memberikan perhatian kepada masyarakat Nias.

“Kita bersyukur atas perjuangan DJKI membuat program untuk menunjukkan bahwa kekayaan intelektual itu tidak hanya berada dikalangan masyarakat ibu kota dan masyarakat yang kota-kotanya sudah maju,” kata Marinus.

Pria kelahiran Gunungsitoli ini mengatakan bahwa pelindungan KI sangat penting bagi peneliti, akademisi, pegiat seni, maupun pelaku UMKM. “Karena ini menyangkut seluruh kreasi dan ide gagasan bapak ibu peserta,” ujarnya.

Di sisi lainya, Bupati Nias, Ya'atulo Gulo menuturkan bahwa Kabupaten Nias memiliki banyak potensi KI di bidang pertanian, perikanan, pariwisata bahari, seni budaya, kreasi kerajinan tangan, serta olahan makanan.

“Pemerintah Kabupaten Nias ingin sekali mendorong masyarakat melindungi kekayaan intelektual. Walaupun kita belum tahu hasil untuk perekonomian saat ini apa, tapi yakin dengan berkembangnya industri ke depan, Kabupaten Nias pasti akan mendapatkan manfaat dari upaya-upaya pelindungan kekayaan intelektual,” tutur Ya'atulo Gulo.

Dalam sesi diskusi panel, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto turut menjelaskan pengertian mengenai hak cipta, apa saja yang dapat dicatatkan dalam permohonan pelindungan hak cipta, serta bagaimana jangka waktu dari pelindungan hak cipta.

Menurutnya hak cipta meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di mana pelindungannya bersifat otomatis saat karya tersebut telah diwujudkan dan dipublikasikan kepada khalayak umum. Hak cipta atas suatu karya terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

“Jangka waktu pelindungan hak cipta, kalau lagu pelindungannya adalah seumur hidup ditambah 70 tahun setelah penciptanya wafat. Untuk software komputer, karya fotografi pelindungannya hanya 50 tahun. Serta, pelindungan karya seni terapan adalah 25 tahun sejak diumumkan,” terang Anggoro.

Berbeda dengan hak cipta, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan mengenai definisi merek dan pentingnya melindungi merek bagi pelaku usaha.

Ia mengatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Kurniaman juga menerangkan fungsi merek bagi suatu produk usaha. Menurutnya ada tiga fungsi merek, diantaranya sebagai identitas produk, kemudian untuk memberikan nilai tambah produk tersebut, sebagai reputasi, serta untuk memberikan jaminan kualitas.

“Merek itu berfungsi sebagai identitas produk, artinya sebagai pembeda dengan produk lainnya. Merek berfungsi memberikan nilai nambah, yang mana apabila produk yang dijual tidak memiliki merek, maka nilai jualnya akan sangat rendah,” kata Kurniaman.

“Merek juga merefleksikan dan mencitrakan reputasi dari suatu produk, dapat meningkatkan prestise konsumen yang menggunakan produk, serta merek juga akan memberikan jaminan kualitas atas produk yang dijual,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya