Tari Soreng Hingga Dawet Ireng Sah Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Jawa Tengah

Semarang - Beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi mengantongi enam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) baru pada Selasa, 21 Juni 2022. Jumlah ini menambah 17 KIK yang sudah terdaftar sebelumnya.

Surat Pencatatan KIK yang baru saja didapat antara lain Begalan (Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT) dan Nini cowongan (EBT) untuk Kabupaten Purworejo, Tari Soreng (EBT) dan Tari Topeng Ireng (EBT) untuk Kabupaten Magelang. Sementara itu, Tari Dolalak (EBT) dan Dawet Ireng (PT) diberikan untuk Kabupaten Banyumas.



“Selamat atas pencatatan KIK yang diterima. Mari kita lihat produk apa lagi yang menonjol lalu daftarkan sehingga tidak diklaim oleh negara lain,” ujar Fajar B. S. Lase, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, setelah menyerahkan surat pencatatan pada masing-masing kepala daerah yang hadir di Gedung Weekamer, Semarang, Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa KIK memang tidak hanya berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah. Inventarisasi dan pendaftarannya juga akan meningkatkan harkat martabat masyarakat daerah di mata dunia.

Dia juga menyarankan pemerintah Jawa Tengah untuk mengambil hal positif dari daerah lain yang telah memiliki peraturan daerah (perda) khusus terkait pelindungan KI. Dia yakin peraturan tersebut dapat mengakselerasi lebih jauh kesejateraan dan peningkatan ekonomi daerah.

“Di daerah lain bisa membuat perda yang dapat difungsikan sebagai rujukan pemerintah daerah dan seluruh masyarakat untuk melakukan inventarisasi KI individu maupun komunal. Jadi, bersama-sama bisa melihat produk apa saja yang bisa dikapitalisasi agar bisa memajukan daerah,” imbuhnya. 

Pada acara yang sama, Fajar dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyerahkan Piagam Apresiasi Peduli KI kepada Boyamin Saiman, Bupati Temanggung, Walikota Kota Semarang, dan Gubernur Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerima penghargaan atas kepeduliannya terhadap KI di Jateng. Ganjar dinilai telah memudahkan dan memfasilitasi pendaftaran KI.

“Kami berterima kasih atas diberikannya penghargaan ini dan juga pencatatan KIK. Semoga dapat memberikan motivasi agar lebih banyak lagi KI yang terdaftar,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yulianto Prabowo yang hadir mewakili Ganjar.

Selain itu,  Boyamin Saiman menerima penghargaan atas peran aktifnya sebagai pelestari budaya karya Ki Narto Sabdo. Sebagai pelestari budaya, dia berharap lebih banyak lagi budaya Jateng yang dicatatkan atau didaftarkan agar tetap ada di tengah masyarakat.



“Saya dan ahli waris Ki Narto Sabdo ingin melestarikan karya-karya beliau, namun bukan untuk menuntut orang-orang yang ingin berkreasi dari karyanya. Kami persilakan teman-teman yang ingin menggunakan, kami tidak akan melarang,” ujarnya.

Selain penyerahan surat pencatatan KIK, Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng juga melaksanakan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Kudus, Institut Seni Indonesia Surakarta, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Walikota Tegal, dan Banyumas untuk pemajuan kekayaan intelektual di Jateng. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya