Target Akhir 2021 Rampung, Pemerintah Kebut RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menyampaikan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kekayaan intelektual komunal (KIK) akan segera rampung.

“Berkat kerja keras bersama maka RPP ini hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” kata Razilu dalam arahannya saat konsinyering penyusunan RPP tentang KIK di Hotel Westin, Kamis, 11 November 2021.


Konsinyering ini digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) serta panitia antar kementerian (PAK).

Pembahasan RPP tentang KIK kali ini lebih kepada penyempurnaan antar pasal agar tidak ada yang kontradiktif.

Adapun struktur RPP tentang KIK memuat mengenai definisi jenis-jenis KIK, syarat-syarat pencatatan KIK serta bagaimana cara menghimpun data KIK ke dalam sebuah pusat data.

Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie menjelaskan bahwa dalam syarat pencatatan KIK, telah ditetapkan 2 (dua) metode pencatatannya yaitu melalui inventarisasi maupun melalui pencatatan.

“Untuk pencatatan, karena memang peraturan perundang-undangan terkait dengan KIK itu tersebar di berbagai kementerian lembaga (K/L), maka di sini mengatur paling sedikit 4 (empat) sampai 5 (lima) syarat saja,” ujar Radita.

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada penambahan syarat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Radita juga menerangkan bahwa tercatatnya data KIK selain melalui pencatatan, dapat pula melalui integrasi data.

“Yaitu data-data KIK yang sudah tercatat di K/L yang menaungi data KIK sebelumnya, dapat menyampaikan ke Menteri untuk di masukan ke dalam pusat data,” ucapnya.

Lebih lanjut, Radita mengungkapkan dalam RPP ini diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan pada pusat data KIK.

“Mengenai pusat data, informasi di dalam pusat data pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan sebagai sakral atau pun rahasia oleh pemohonnya atau menurut ketentuan perundang-undangan. Jadi tidak harus di publis,” ungkap Radita.

Di akhir acara, Razilu yang juga menjabat selaku Ketua PAK berharap RPP tentang KIK dapat selesai di akhir tahun 2021.

“Aplikasinya kita akan segera launching, jadi nanti RPP-nya selesai, pusat datanya pun sudah jadi,” pungkas Razilu.

Sebagai informasi, hadirnya pusat data KIK merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia.

KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data tersebut terinventarisir di beberapa di K/L.

Seperti, warisan budaya tak benda berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; data terkait Fasilitas Informasi Biodiversiti terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; serta sistem informasi obat bahan alam berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.


LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya