Tak Ingin Kalah dari Produk Impor, Dirjen Freddy Harris Ingin Ada Kopi ‘Indonesiana’

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengungkapkan pihaknya ingin Indonesia punya nama jenis kopi khusus yang mampu bersaing secara global. Sebab, Indonesia adalah salah satu negara dengan varietas kopi terbanyak di dunia.

“Kalau produk kopi Indikasi Geografis (IG) kita sudah bagus, saya mau umumkan (kopi) 'Indonesiana'. Indonesia penghasil varietas kopi terbanyak di dunia sampai 300 varietas kopi. Jangan sampai kalah sama Arabica, Americana, dan Robusta karena kita punya banyak varietas kopi,” ujar Freddy dalam wawancara dengan ARISE+ Indonesia, Selasa (24/8) melalui Zoom Meeting.

Freddy mengaku bahwa kebanyakan produk IG yang didaftarkan di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah produk kopi.

Menurut situs ig.dgip.go.id, jumlahnya mencapai 31 produk dari 92 produk terdaftar. Freddy meyakini masih banyak lagi produk kopi yang akan didaftarkan di kantornya. Nantinya, dia berharap cafe-cafe ternama juga akan membantu memasarkan produk-produk kopi unggul tersebut.

“Kalau sudah ada brandingnya, saya berharap Starbucks dan penjual kopi lainnya pajang kopi Indonesia di outlet mereka,” sambung Freddy.

DJKI sendiri telah memperkenalkan Indikasi Geografis sejak 2018. Namun, masih banyak yang belum mengenal IG sehingga dicanangkanlah tahun IG dengan harapan banyak pemerintah daerah akan mendaftarkan produk lokalnya. Sayangnya, pendaftaran IG di Indonesia masih terlalu sulit sehingga belum dilirik oleh masyarakat kala itu.

“Kalau kita gunakan pendaftaran dengan mekanisme Eropa, nggak ada yang daftar karena di Eropa IG udah begitu lama. Udah ratusan tahun. IG ini sangat European centric sehingga kita harus sesuaikan dengan kondisi kita di Indonesia,” lanjutnya.

Menurut Freddy, yang terpenting dari pendaftaran IG di Indonesia adalah penetapan wilayah, komitmen dan kualitas para produsen. Tidak perlu muluk-muluk, sehingga tidak menyulitkan petani, pedagang atau produsen yang sudah berkutat dengan hasil produksi mereka.


Perjuangan memasyarakatkan Indikasi Geografis

Freddy ingin mendorong masyarakat untuk mendaftarkan IG dengan memberikan kebanggan dan reputasi terhadap produk lokal. Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa IG dapat meningkatkan ekonomi lokal.

“Saya kampanye di 2019 bahwa IG bisa mengangkat pemerintah daerah. Ekonomi tidak harus di pusat tapi bisa di daerah. Saya berikan contoh-contoh seperti Kopi Gayo yang harganya sudah naik berkali lipat. IG adalah reputasi,” kata Freddy.

Perjuangan itu telah membuahkan hasil, sebab kini sudah mulai banyak pemerintah daerah yang mendaftarkan produk lokalnya untuk dikenalkan pada dunia. Pendaftaran IG di Indonesia awalnya hanya 10 persen berasal dari produk lokal dan 90 persennya asing.

“Saat ini posisinya telah berbalik, di mana pendaftarannya 30 persen asing dan 70 persen lokal,” tuturnya.

Menurut Freddy, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di masyarakat sudah meningkat. DJKI juga telah memungkinkan pendaftaran secara online.

Sayangnya, banyaknya pendaftaran yang masuk ke DJKI juga menemui kendala. Menurut Freddy, timnya saat ini kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama untuk ahli IG dan juga penyidik jikalau nanti terjadi pemalsuan produk IG.

“Jadi di KI ini memang ada masalah SDM. Tapi saya sudah memformulasikan perekrutan tim ahli IG yang bisa turun ke lapangan untuk melakukan pengujian produk IG yang akan diberikan sertifikat,” katanya.

“Untuk penyidik, kami sedang latih Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun ini. Harapannya, tahun depan petugas kami akan siap memberikan perlindungan prima untuk kasus-kasus IG. Kebanyakan kasusnya masih seperti oplosan atau pemalsuan produk IG,” ujarnya.

Freddy mengungkapkan bahwa DJKI saat ini memiliki tiga pilar utama yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sejak 2018, DJKI mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu mendaftarkan produk, melakukan komersialisasi produk yang didaftarkan, baru kemudian pelindungan hukum. Namun tanpa pendaftaran, produk IG tidak dapat dilindungi secara hukum dan berpotensi dipalsukan sehingga akan merugikan masyarakat sendiri.

“Pada 2018-2021 adalah tahun bagaimana memperkenalkan kami memperkenalkan unit-unit di KI. Nah tahun depan itu kita juga coba kesiapan PPNS. Target kita juga keluar dari Priority Watch List (PWL). PWL bisa keluar salah satu syaratnya adalah penegakan hukum,” sambung Freddy.


Program Kerjasama bersama ARISE+ Indonesia

Upaya DJKI untuk mensosialisasikan IG belum selesai. Freddy mengatakan pihaknya menggandeng banyak pihak termasuk dengan ASEAN Regional Integration Support-Indonesia Trade Support Facility atau disingkat ARISE+ Indonesia untuk memberikan edukasi kepada asosiasi produsen IG.

Tentunya untuk peningkatan kapasitas masyarakat, DJKI juga mengajak Kementerian Industri dan Kementerian Perdagangan.

“Ini kan terkait industri, perdagangan, pertanian ya. Jadi semuanya harus duduk bersama” katanya.

Kerjasama ini terbentuk untuk memperkuat hubungan komersial kuat dengan Uni Eropa (UE). Negara-negara UE merupakan sumber investasi asing besar di Indonesia.

Program tersebut akan mendukung penguatan kapastias perdagangan bebas, peningkatan infrastruktur mutu guna mendorong ekspor produk unggulan, dan mempromosikan Indikasi Geografis unggulan Indonesia.

ARISE+ Indonesia juga mendukung integrasi perdagangan dan investasi Indonesia di ASEAN dengan Uni Eropa dalam World Trade Organization (WTO).


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya