Tak Ingin Di Klaim, Indonesia Pecahkan Rekor Dunia Tari Poco Poco

Jakarta - Sebanyak 61.000 penari Poco-poco pecahkan rekor dunia membawakan tarian budaya asli milik bangsa Indonesia, sehingga menutup peluang negara lain untuk mengklaim.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengharapkan pencatatan rekor dunia itu mampu menunjukkan kepada dunia internasional bahwa poco-poco merupakan budaya asli milik bangsa Indonesia.

"Saya kira kekayaan intelektual dengan olahraga merupakan harmonisasi yang sangat erat, karena kita tidak mungkin memiliki kekayaan intelektual yang berkebangsaan kalau kita tidak mencintai budaya kita", ujar Imam Nahrawi di silang Monas, Minggu (5/8/2018).

Terkait isu warisan budaya, Imam Nahrowi menjelaskan, bagaimanapun juga kita sebagai warga negara indonesia wajib mempertahankan, jadi warisan itu harus kita jaga, kita pertahankan, kita perjuangkan salah satunya dengan cara seperti ini.

"Kita bersatu bersama-sama mempertahankan budaya bangsa kita, jangan sampai di klaim oleh negara lain", ucapnya dengan penuh semangat.

Tari Poco-poco selain mendapat rekor dunia, juga sebagai penegasan bahwa tarian ini merupakan bagian dari kesenian milik Indonesia yang mengandung nilai kekayaan intelektual.

Direktur Teknologi Informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Razilu mengatakan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.28 Tahun 2014 pasal 38, dinyatakan bahwa Hak Cipta atas EBT dipegang oleh Negara.

"Karenanya Ekspresi Budaya Tradisional lainnya yang dimiliki Indonesia, perlu di inventarisasi, dijaga, dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan atau pembajakan negara lain", ujar Razilu saat dihubungi di tempat yang berbeda, Minggu (5/8/2018).

Menurutnya, terkait inventarisasi KIK, baik Pemerintah Lembaga maupun masyarakat dapat mencatatkan segala bentuk warisan budaya asli Indonesia melalui Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola oleh DJKI.

Seperti dilansir rmol.co, Jaya Suprana, Pendiri Museum Rekor Indonesia berharap kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera mengajukan Poco-Poco ke UNESCO agar segera diakui sebagai Warisan Kebudayaan Dunia Bangsa Indonesia.

"Jelas bahwa tidak perlu diragukan lagi bahwa Poco-Poco merupakan warisan kebudayaan Indonesia yang sangat amat membanggakan", ucap Jaya Suprana dalam tulisannya.

Inisiasi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menjadikan Poco-poco masuk rekor dunia akhirnya terwujud.

Sebagai Pembina Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja, Dia berharap kegiatan ini dapat melestarikan budaya asli Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pemecahan Rekor Poco-Poco, Hermawan Kertajaya saat jumpa pers jumat lalu.

"Pemecahan rekor yang dicatatkan pada Guinness World Records ini diyakini mampu meningkatkan harga diri, melestarikan budaya asli Indonesia, sekaligus meningkatkan industri pariwisata nasional melalui olahraga rekreasi budaya yang berkembang di tengah masyarakat", ujar Hermawan.

Diantara 61.000 peserta Poco-poco yang mengikuti pemecahan rekor dunia ini, 43 orang perwakilan dari Dharma Wanita Persatuan dari Kemenkumham ikut serta di dalamnya.


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya