Tak Bisa Diklaim, Reog Ponorogo Boleh Ditampilkan di Malaysia

Medan - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menegaskan bahwa Reog Ponorogo adalah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Indonesia. Kendati demikian, tarian ini boleh ditampilkan di mana saja di dunia.

“Apakah tarian itu melanggar hukum jika ditampilkan ditarikan di Malaysia? Menurut saya tidak asalkan tidak diklaim milik Malaysia. Kalau bilang itu dari Jawa ya boleh, ” ujar Anggoro dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Medan, pada Kamis 14 April 2022. 

Anggoro melanjutkan bahwa hal ini tak berbeda dengan Barongsai yang sudah tampil di seluruh dunia, biasanya pada perayaan Imlek. Penampilan tarian tersebut justru membanggakan Tiongkok yang sudah dikenal memiliki hak kekayaan intelektual komunal ini.

Hadirnya Reog Ponorogo di Malaysia menurut Anggoro merupakan hal yang wajar karena banyaknya perpindahan masyarakat di Jawa ke Negeri Jiran. Perpindahan penduduk tidak hanya membawa kebiasaan, makanan saja, tetapi juga tradisi. 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat Silitonga menambahkan bahwa Indonesia juga bisa mencatatkan KIK seperti Reog Ponorogo di United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda. 

“Pencatatannya bisa dilakukan langsung oleh kita di DJKI atau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tambah Daulat.


Namun sebelum sampai ke UNESCO, Daulat menekankan pentingnya inventarisasi KIK di dalam negeri. Saat ini, pemerintah memiliki Pusat Data Nasional KIK yang tujuannya untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan tak adil.

“Pusat data ini juga dalam rangka menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah dan memberikan akses data dan informasi aset KIK yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif,” imbuh Daulat.

Pada sesi yang sama, Pakar Musik Tradisional Rithaony Hutajulu mengatakan bahwa Indonesia barangkali adalah negeri yang memiliki musik tradisional paling kaya. Sayangnya, keberadaan musik-musik tersebut tidak terjaga sehingga banyak yang telah punah. 

“Kebudayaan etnis di Indonesia penciptanya tidak diketahui karena bersifat komunal padahal musik tradisi terus berkembang di mana setiap individu bisa menambahkan ide musikal terhadap karya. Di sini, musik tradisi ditransisikan secara lisan, tidak tercatat,” papar Rithaony.

Tidak hanya itu, Provinsi Sumatera Utara sendiri juga memiliki kekayaan sastra. Rozanna Mulayani, Pakar Sastra Melayu, mengatakan bahwa karya Sastra Melayu sudah mendarah daging di masyarakat Sumatera tetapi juga tidak jelas siapa pencipta dan bagaimana pelindungannya. 

“Masing-masing daerah menyadari potensi cerita dari Bahasa Melayu yang diceritakan secara lisan. Namun ya baru sampai di sana saja. Dari acara ini, saya timbul keinginan untuk menulis sehingga anak cucu bisa baca cerita-cerita kita,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Kota Medan menjadi tempat pertama penyelenggaraan Roving Seminar KI. Acara ini mempertemukan Menteri Hukum dan HAM dengan berbagai kalangan mulai dari pemerintah daerah hingga komunitas dan pengusaha di kota medan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan potensi pelindungan kekayaan intelektual di Sumatera Utara dan sekitarnya.

DJKI sendiri mencatat hingga saat ini Provinsi Sumatera Utara baru mendaftarkan 192 KIK. Namun, wilayah yang dipimpin oleh Edy Rahmayadi ini memiliki pencatatan dan pendaftaran KI terbanyak di seluruh Sumatera dan masuk 6 besar secara nasional. (kad/)



LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya