Tahun 2022 DJKI Akan Sesuaikan Tarif dan Percepat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkan tahun 2022 sebagai "Tahun Hak Cipta" dengan salah satu program unggulan yang akan diluncurkan adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Sebenarnya apa itu POPHC?

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

"Dalam proses pengajuan ciptaan sebelumnya, pemohon mengajukan persyaratan lengkap lalu dinilai oleh tim verifikator. Prosesnya kurang lebih satu hari. Sedangkan dengan POPHC, setelah pemohon melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, tinggal klik dan akan muncul surat pencatatan hak ciptanya," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam wawancara pada Senin, 20 Desember 2021.

Dalam mengajukan permohonan pencatatan hak cipta dengan POPHC, pemohon akan diminta untuk membuat pernyataan (disclaimer) yang menjelaskan bahwa ciptaan tersebut benar-benar milik pemohon dan bersedia dihapuskan pencatatannya bila terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, tim verifikator akan terus melakukan pengawasan terhadap ciptaan terdaftar.

“Misalnya ada seseorang yang ciptaannya sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan kemudian dia mencoba mendaftarkan lagi melalui POPHC, nanti ada tim verifikator yang mengawasi agar ciptaan ini tidak dapat didaftarkan lagi,” ujar Syarifuddin.

Lebih lanjut, untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam mengajukan permohonan pencatatan hak cipta pada POPHC, DJKI tengah mempersiapkan panduan pendaftaran untuk berbagai jenis ciptaan yang dapat diakses oleh pemohon.

Melalui panduan ini, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan syarat dan lampiran-lampiran yang harus diunggah. Selain itu, menurut Syarifuddin, dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kekayaan intelektual, DJKI juga akan menerapkan program Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) Berkeadilan dalam penetapan tarif hak cipta. Akan ada penyesuaian tarif bagi para pencipta yang ingin mencatatkan pelindungan ciptaannya.

“Kita akan menggunakan konsep PNBP berkeadilan. Nantinya akan ada beberapa penyesuaian yang lebih berpihak pada pencipta. Tarifnya akan disesuaikan dengan kemampuan pencipta. Saat ini sudah ada usulan terkait perubahan tarif tersebut,” tutur Syarifuddin.

Sebagai informasi, DJKI memiliki empat bidang program unggulan yang akan dijalankan tahun depan, yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Transformasi Kualitas Pelayanan Publik yang Berintegritas; Menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya; dan Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Layanan DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya