Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang”.
Penerbitan surat pencatatan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal (KIK).
Selain itu, KIK Indonesia yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.
Dalam menginventarisasi KIK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tentunya butuh kerja sama dengan lembaga dan para pemangku kepentingan terkait. Dalam hal inventarisasi Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”, ini merupakan kolaborasi nyata, antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dengan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur dan DJKI untuk melindungi KIK.
Melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” diserahkan kepada Bupati Belitung Timur, Burhanudin, pada Jumat (27/1) kemarin di Rumah Dinas Bupati.
Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) atas pengajuan pencatatan KIK. “Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian Beltim,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Belitung Timur, Burhanudin pun menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung atas bantuannya dalam membantu melindungi KIK Sumber Daya Genetik ikan “Tengkelesak Lenggang”.
“Semoga pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah. Ke depannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Beltim untuk melakukan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga dapat pelindungan hukum,” pungkas Burhanudin.
Sebagai informasi, hingga saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mencatatkan cukup banyak KIK, yang terdiri dari 26 Ekspresi Budaya Tradisional, 16 Pengetahuan Tradisional, dan 3 Sumber Daya Genetik. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai jenis KIK yang sudah terinventarisasi ini, masyarakat dapat mengunjungi laman https://kik.dgip.go.id/.
Madura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) selama dua hari dari tanggal 1-2 Maret 2023.
Jumat, 3 Maret 2023
Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan salah satu kopi dari 41 kopi yang telah terdaftar sebagai IG di Indonesia dan diharapkan ada produk Indikasi Geografis (IG) lain selanjutnya dari Provinsi Jawa Barat yang dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selasa, 20 Desember 2022
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami mengatakan bahwa upaya untuk melestarikan kekayaan intelektual komunal melalui pendataan saja tidak cukup. Lastami menegaskan perlu adanya langkah konkrit agar budaya tersebut semakin inklusif di mata masyarakat.
Senin, 24 Oktober 2022
Senin, 20 Maret 2023
Senin, 20 Maret 2023
Senin, 20 Maret 2023