Staf Khusus Menkumham Bidang Isu-isu Strategis, Bane Ingatkan Pelaku Usaha di Binjai Daftarkan Merek Produk Agar tidak di Klaim Orang Lain

Binjai - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu mengatakan bahwa Kota Binjai merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi ekonomi besar, mulai dari sektor pertanian, kerajinan, dan pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Bane saat Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemerintah daerah, dan seniman di Graha Kardopa, Kota Binjai, pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Bane mencontohkan, Binjai menjadi kota penghasil buah rambutan terbanyak di Indonesia dengan kapasitas produksi sekitar 2.400 ton per tahun. Di mana dari sektor pertanian tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah di Binjai dapat mengoptimalkan produk tersebut menjadi lebih bernilai ekonomi tinggi.

“Misalnya dengan membuat produk olahan rambutan dengan membuat olahan buah kaleng, atau selai. Ada juga kerajinan bambu Binjai untuk oleh-oleh cinderamata dengan kualitas terbaik,” kata Bane.

Namun kata Bane, sebelum mengkomersialisasikan produk-produk tersebut, pelaku UMKM harus melindungi kekayaan intelektual (KI) produk tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Baik itu merek, paten, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografis.

“Binjai ini terkenal dengan produk-produk UMKM-nya. Cuma, banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa kita kaya akan hasil kreasi dan alam, maka dari sekarang harus sadar bahwa itu adalah sesuatu harta karun yang perlu dilindungi,” ucap Bane.

Menurutnya, ketika seseorang ataupun badan hukum telah melindungi kekayaan intelektual pada produknya seperti merek, maka merek tersebut telah mendapat pelindungan dari negara.

“Begitu kalian memiliki sertifikat merek maka itu secara otomatis negara hadir melindungi produk kalian,” tutur Bane.

Ia juga mengingatkan para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan merek atas produk mereka. Jangan sampai produk yang pelaku UMKM pasarkan saat ini, di klaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Mengingat, dalam pendaftaran merek menganut asas First to File, yang artinya Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan pelindungan dari negara.

“Ada banyak yang tidak mendaftarkan merek. Tiba-tiba ada orang yang cerdas sekaligus culas yang melihat ada produk yang menguasai pasar sekian persen, dicek kekayaan intelektualnya ternyata belum terdaftar mereknya, didaftarkanlah oleh dia,” pungkas Bane. (mai/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Manifestasi Upaya Pelindungan Kekayaan Intelektual melalui Peringatan Hari HAM Sedunia ke-57

Pelindungan HAM menyangkut banyak sekali aspek, salah satunya adalah pelindungan hak ekonomi dan budaya yang di dalamnya mencakup kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut berpartisipasi memeriahkan rangkaian acara peringatan Hari HAM sedunia ke-75 dengan tema “Harmoni Dalam Keberagaman” yang diselenggarakan pada Minggu, 10 Desember 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta.

Minggu, 10 Desember 2023

Bahas Komersialisasi KI, DJKI Hadir dalam Business Intellectual Property Asia Forum (BIP Asia Forum) di Hong Kong

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membahas strategi kekayaan intelektual di era digital di Business Intellectual Property (BIP) Asia Forum 2023 di Hong Kong. Ini merupakan partisipasi DJKI untuk pertama kalinya dalam BIP Asia Forum yang dihadiri oleh dua ribu peserta dari seluruh dunia.

Jumat, 8 Desember 2023

Hampir Tembus 100%, Kemenkumham Optimalkan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi di Seluruh Satuan Kerja

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) Triwulan IV (B12) yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta telah memasuki hari terakhir pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kamis, 7 Desember 2023

Selengkapnya