Sosialisasikan PP No. 56 Tahun 2021, DJKI Gelar Konsultasi Teknis

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Hotel Vasa, Surabaya pada Kamis, (23/9/2021).

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Syarifuddin menegaskan bahwa dengan peraturan ini DJKI sebagai instansi terkait terus berupaya untuk memberikan pelindungan hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta serta pemegang hak terkait.

“Di kesempatan ini saya menegaskan bahwa DJKI, terus berupaya untuk terus memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait terhadap hak ekonominya,” tegas Syarifuddin.

Dalam paparannya, Yurod Saleh, Ketua LMKN menjelaskan latar belakang mengapa PP nomor 56 Tahun 2021 harus dirumuskan serta kewenangan-kewenangan LMKN. 

Selain untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, PP no. 56 juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN.

Di sisi lain, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menambahkan paparan terkait Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Hak Cipta, salah satunya menjelaskan tentang aspek pidana di bidang hak cipta.

“Aspek pidana pada pelindungan hak cipta dan penegakan hak cipta yaitu berdasarkan pasal 113 dan pasal 119 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Anom.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman terhadap PP nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Musik Hak Cipta Lagu dan/atau Musik lebih meningkat dan merata, sehingga fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN lebih optimal.

Seperti kita ketahui bersama, pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya