Sosialisasi Klasifikasi Arsip Untuk Ketertiban Administrasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Klasifikasi Arsip untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) yang baru saja diterbitkan. 

“Tujuannya adalah untuk mengetahui apa itu klasifikasi arsip dan mengedepankan ketertiban administrasi,” ujar Tria Mulya Khoirunnisa selaku Sub Koordinator Persuratan dan Perjalanan Dinas saat membuka kegiatan melalui Zoom Cloud Meeting pada Kamis, 17 Maret 2022. 

Dalam kesempatan ini, Arsiparis Ahli Muda Kemenkumham Andri Budi mengatakan bahwa arsip tidak melulu soal kertas dan berbentuk fisik. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara.

“Tidak hanya lembaga negara, arsip juga dapat diterima oleh pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkapnya. 

Menurut Andri, klasifikasi arsip sendiri adalah bagian terpenting dalam organisasi karena hal ini berfungsi sebagai instrumen untuk penomoran surat, pemberkasan dan penyusunan jadwal retensi arsip (JRA). 

“JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip,” jelasnya.

Selain itu, klasifikasi arsip juga merupakan acuan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian, mulai dari penciptaan arsip sampai dengan penyimpanan arsip. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari tertib administrasi. 

Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi klasifikasi arsip ini dapat meningkatkan pengelolaan arsip yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari DJKI serta terlaksananya klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis. (CAN/AMH). 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya