Sidang Kelompok Kerja Patent Cooperation Treaty (PCT) ke – 11 Bahas Pengurangan Biaya Permohonan PCT Untuk Universitas

Swiss – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewakili Indonesia hadir dalam Sidang Kelompok Kerja Patent Cooperation Treaty (PCT) ke – 11 yang berlangsung di Jenewa selama tujuh hari dari tanggal 16-22 Juni 2018.

Sidang kelompok kerja PCT ke – 11 ini membahas berbagai hal penting diantaranya, Pengurangan biaya permohonan PCT untuk Universitas; Koreksi bagi permohonan internasional yang memiliki kesalahan pada bagian atau elemen tertentu; Layanan daring PCT; Pilot proyek pembayaran biaya PCT; Pengamatan yang dilakukan pihak ke tiga; Perkembangan PCT di masa depan; Permohonan internasional terkait dengan sangsi UN Security Council.

Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan, Indonesia secara bulat mendukung proposal Brazil terkait dengan pengurangan biaya PCT bagi Universitas.

“Indonesia mendukung usulan terkait pengurangan biaya PCT bagi universitas, salah satu tujuannya untuk mendorong inovasi dari kalangan perguruan tinggi”, ujar Dede Mia Yusanti dalam sidang kelompok kerja PCT ke – 11, Jenewa, Kamis (21/6/2018).

Menurut Dede Mia Yusanti, walaupun pengurangan biaya pendaftaran PCT bagi Perguruan Tinggi bukan merupakan pendorong inovasi yang utama, namun dengan pengurangan biaya ini, Indonesia percaya bahwa bagi Perguruan Tinggi khususnya di negara berkembang, biaya di awal pendaftaran PCT  yang menjadi hambatan untuk masuk ke dalam sistem PCT saat ini dapat menjadi solusi.

“Indonesia mendorong agar ketentuan ini dapat diadopsi di akhir sidang ini”, tutur Dede Mia Yusanti selaku Pimpinan Delagasi Indonesia.

Di sisi lain, sebagian besar negara maju menganggap pengurangan biaya permohonan bagi Perguruan Tinggi berpotensi mengakibatkan penurunan pendapatan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), sementara hal ini tidak secara signifikan mendorong inovasi.

Pertemuan kelompok kerja PCT ke 11 kali ini dipimpin oleh Australia. Sementara itu delegasi Indonesia dari DJKI dipimpin oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang yaitu Dede Mia Yusanti, dengan didampingi oleh pemeriksa paten, Sri Sulistyani, dan pemeriksa formalitas, Noprizal.

Sekedar untuk diketahui, bahwa Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah perjanjian internasional dengan peseta lebih dari 150 negara. PCT memungkinkan untuk melakukan pendaftaran pelindungan paten secara bersamaan di sejumlah negara dengan mengajukan aplikasi paten “internasional”. (Humas DJKI, Juni 2018)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya