Sesditjen KI Sucipto Dorong Pemda Kota Tangerang Selatan Bantu Pelaku UMKM Lindungi Kekayaan Intelektual

Serpong - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang Selatan berperan aktif membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, kreator, serta inventor melindungi kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Sucipto pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik KI kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemda, dan seniman yang diselenggarakan di Hotel Sahid Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 21 Oktober 2022.

“Setidaknya pemda memiliki 4 (empat) peran penting dalam memajukan pelaku UMKM melalui pelindungan KI di Indonesia,” kata Sucipto.

Diantaranya yaitu, pertama, pemda harus memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI. Kedua, pemda dapat memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku ekonomi kreatif.

Ketiga, pemda dapat memfasilitasi pemanfaatan KI kepada pelaku ekonomi kreatif. Keempat, pemda membantu melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif yang produk KI.

Untuk itu, Sucipto meminta adanya komitmen bersama antara kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional.

“Diperlukan komitmen bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham, Pemda, Akademisi serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional,” ucapnya.

Ia berharap Pemda Kota Tangerang Selatan selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi berkarya dan berinovasi bersama sama memahami pentingnya pelindungan KI.

“Kemudian menjaga kualitasnya mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” pungkas Sucipto.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea; Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan; Direktur Merek dan Indikasi Geografis; Pemeriksa Merek Madya; serta Pemeriksa Desain Industri.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya