Sertifikat Paten Sebagai Bukti Hak atas Paten

Jakarta - Paten adalah hak eksklusif bagi penemu atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya. Paten memberikan kemudahan bagi pemegang paten untuk mengembangkan inovasinya dengan tanpa perlu khawatir akan pelanggaran.


Dalam hal permohonan pendaftaran paten diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), setelah melalui proses pendaftaran paten, apabila permohonan paten disetujui untuk diberi paten, pemegang paten atau konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang diberikan kuasa akan mendapatkan pemberitahuan diberi paten yang selanjutnya DJKI akan menerbitkan sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten dimaksud.


“Pelindungan paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat paten yang berlaku sejak tanggal penerimaan paten,” tutur Staf Seksi Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi, Sujinah pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Senin, 15 Agustus 2022. 


Pada sertifikat paten didalamnya memuat, nama dan alamat pemegang paten; judul invensi; nama inventor; tanggal penerimaan paten; nomor paten; tanggal pemberian paten; tanda tangan pejabat yang berwenang; qr code; dan lampiran dokumen paten. 



“Sampai saat ini DJKI menerbitkan sertifikat paten dalam bentuk fisik, tapi untuk kedepannya akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat digital,” ujar Sujinah. 


Adapun untuk pemohon yang memerlukan petikan daftar umum paten dapat diberikan selama dapat melengkapi persyaratan yaitu surat permohonan permintaan petikan resmi daftar umum paten dan membayar biaya permohonan petikan daftar umum paten sebesar Rp. 300.000,00. 


Sertifikat paten dapat dilakukan perbaikan data juga serta lampirannya. Untuk koreksi sertifikat atas kesalahan pemohon akan dikenai biaya sebesar Rp. 500.000,00 dan untuk koreksi sertifikat paten atas kesalahan pada saat penerbitan sertifikat dari kantor DJKI, maka tidak dikenakan biaya. (ver/daw)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Harapkan Profesionalitas Pemeriksa Merek Utama pada Tahun Merek 2023

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyatakan harapannya akan kinerja para pemeriksa merek dilaksanakan penuh integritas dan profesionalitas, utamanya di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional Pemeriksa Merek Utama dan Komisi Banding Paten.

Senin, 29 Mei 2023

DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Surabaya

Surabaya - Pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi di era digital saat ini menciptakan banyak peluang baru di sektor industri kreatif. Tentu saja orisinalitas dari setiap produk berupaya karya maupun invensi yang berhasil diciptakan para insan kreatif perlu dilindungi.

Jumat, 26 Mei 2023

Tunjukan Apresiasi, USTR Serahkan Sertifikat ILEA Bangkok Kepada DJKI

Assistant United States Trade Representative (USTR) Daniel Lee menyerahkan sertifikat dari the International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo sebagai mitra penegakan hukum di kawasan ASEAN, di Aula Oemar Ali Said, 23 Mei 2023.

Rabu, 24 Mei 2023

Selengkapnya