Sekretaris DJKI Tanamkan Tata Nilai PASTI di Jiwa PNS Kemenkumham

Jakarta - Pembinaan adalah sebuah kebutuhan yang mutlak untuk kemajuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Biro Kepegawaian menggelar webinar pembinaan kepegawaian jabatan fungsional tertentu (JFT) di lingkungan Kemenkumham yang dilangsungkan di Hotel Grand Sahid Jakarta Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam kegiatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto memberikan paparan mengenai pembinaan dan pengembangan JFT di lingkungan DJKI. Sucipto menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melaksanakan pembinaan untuk pencapaian tujuan kinerja yang telah ditetapkan. Bentuk pembinaan yang dilakukan adalah membuat kebijakan strategis pembinaan dan kebijakan JFT di lingkungan DJKI.

“DJKI akan melakukan pengembangan JFT formasi analis kekayaan intelektual dan masih membuka formasi seperti pemeriksa paten, pemeriksa merek, pemeriksa desain industri secara inpassing.” ujar Sucipto.

Setiap JFT memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pengembangan JFT di DJKI ini sedang menunggu keputusan surat yang tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham).

“Pembinaan yang sedang kami lakukan dan akan berlanjut di tahun 2023, targetnya adalah melakukan pengembangan kompetensi bagi pegawai melalui pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dan pembekalan.” tambah Sucipto.

Beberapa pengembangan lain yang akan dilakukan DJKI adalah dengan memberikan praktik kerja di instansi pusat dan daerah selama satu tahun, serta pertukaran PNS dan swasta. Program pengembangan DJKI juga memiliki program peningkatan keahlian yang bekerjasama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam peningkatan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM) JFT.

“Dalam rangka memetakan penambahan dan pengembangan karir JFT, DJKI membuka kesempatan, tetapi tata tertib administrasi dan tata tertib hukum harus tetap dilaksanakan” tutup Sucipto.

Mengakhiri paparan nya, beliau berharap kepada seluruh pegawai agar mengedepankan tata nilai PASTI dan kepada pejabat pembina agar menyeimbangkan pemberian hak pegawai serta tunaikan kewajiban pegawai.



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya