Satukan Pemahaman, DJKI Gelar Penguatan Substansi RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) atas Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada 26 hingga 28 Oktober 2022.

Melalui sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Yasmon menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten saat ini telah disampaikan ke kantor Presiden dan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selain RUU tentang Desain Industri.

“Artinya, diharapkan kedua RUU yang masuk ke dalam prolegnas sudah mulai bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun depan. Tentunya ini merupakan tugas yang sangat berat untuk bisa mempersiapkan kedua hal ini,” ujar Yasmon.

Oleh sebab itu, Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penguatan atas substansi RUU yang sudah ada dengan mengundang seluruh pihak yang sedari awal terlibat dalam penyusunan RUU tersebut.

Selanjutnya, kegiatan ini juga dilakukan untuk membangun pemahaman yang sama antara internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) utamanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Sangat penting, bahwa kita harus memahami dan mengerti dengan benar mengenai RUU yang telah kita siapkan,” terang Yasmon. 

“Kita akan membahas pasal per pasal supaya mengetahui pula latar belakang mengapa kita mengajukan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini. Khususnya untuk Direktorat Paten, kita harus benar-benar firm dan solid dengan RUU yang kita kawal ini,” tambahnya. 

Selaras dengan Yasmon, Subkoordinator Perundang-Undangan Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Bayu Santoso mengatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai wujud nyata DJKI dalam upaya pelindungan paten.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai masukan dalam menyempurnakan substansi RUU Paten, serta penguatan justifikasi terhadap substansi RUU Paten yang telah masuk ke dalam prioritas prolegnas,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya