Samakan Persepsi, DJKI Lakukan FGD Pembahasan RUU Paten

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Substansi Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten pada Senin, 25 September 2023 di Hotel Swiss-Belresort Dago Heritage, Bandung.

“FGD ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memantapkan pemahaman atas substansi ketika nantinya RUU ini yang sudah kita siapkan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya.

Seperti yang diketahui bahwa RUU Paten telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas tahun 2023. Di tahun 2019, RUU Paten sudah dalam tahap penyiapan naskah akademik (NA). Kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan antar kementerian (PAK) yang berlanjut sampai tahun 2022.

“Jangan sampai saat nanti tiba saatnya dibahas, di internal pemerintah masih ada yang tidak sepakat dan masih memperdebatkan substansi yang sebenarnya sudah kita bahas. Sehingga harapannya keanggotaan tim ini tidak berubah sehingga tidak akan ada pertanyaan kenapa pasal ini dirumuskan demikian,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Min juga menggarisbawahi beberapa perubahan yang terjadi di RUU Paten yang sudah disusun, termasuk salah satu isu inovasi nasional, yaitu terkait masa tenggang atau grace period dari enam bulan menjadi dua belas bulan. 

“Harapannya pengaturan-pengaturan yang sudah diatur pada RUU ini dapat memenuhi kebutuhan kita dalam menyiapkan suatu RUU yang betul-betul bisa mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” tutur Min.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak lagi mengutak-ngatik RUU yang sudah ada, tetapi lebih kepada meningkatkan persepsi dan pemahaman berkaitan dengan RUU tersebut.

“Kita juga harus mengantisipasi sekiranya RUU ini dibahas dengan DPR di tahun ini atau tahun depan. Jika kita sudah memahami RUU secara baik, kita bisa mengantisipasi jawaban-jawaban yang mungkin dipertanyakan oleh DPR nantinya,” pungkas Yasmon.

Kegiatan FGD diikuti oleh 45 orang peserta, yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Unit Eselon I Kemenkumham RI, pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa paten di lingkungan Direktorat Paten, DTLST, dan RD, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. (SAS/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2023 untuk Optimalkan Kinerja Organisasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 dengan tema Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Nasional pada 6 s.d 9 November 2023 di Hotel Meliá Purosani, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rabu, 6 Desember 2023

Direktur Anom Wibowo Kaji Hubungan Status Priority Watch List dengan Minat Investasi Asing ke Indonesia

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak status Priority Watch List Indonesia pada Special 301 Report tentang fasilitas Generalized System of Preference dari Amerika Serikat terhadap minat investasi dan minat ekspor di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan Grounded Theory type dengan teknik coding dan analisis literatur sistematis.

Rabu, 6 Desember 2023

DJKI - WIPO Bahas Isu Kerja Sama Digitalisasi dan Standarisasi KI Melalui WIPO Publish

Swiss - DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) melakukan diskusi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) membahas isu-isu terkini di bidang teknologi informasi KI khususnya terkait digitalisasi dan standarisasi data.

Selasa, 5 Desember 2023

Selengkapnya