Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) terkait pendaftaran Indikasi Geografis

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris membuka Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) terkait pendaftaran Indikasi Geografis di Hotel Manhattan Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan tahun 2018 sebagai tahun indikasi geografis (IG). Sebagai institusi yang melindungi kekayaan intelektual (KI), salah satunya adalah IG, DJKI terus berupa dalam melindungi IG yang dimiliki Indonesia untuk dapat meningkatkan perekonomian.

Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait pendaftaran Indikasi Geografis perlu proaktif membantu masyarakat dalam pelindungan IG dengan dukungan Kanwil Kemenkumham di Indonesia.

“Untuk itu, kantor wilayah harus mengajukan indikasi geografisnya minimal 1(satu) barang sehingga bisa diperiksa dan didaftarkan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis”, ucap Freddy Harris.

Menurut Freddy Harris, Indonesia punya bermacam-macam sumber daya alam yang masing-masing memiliki kekhasan. Indonesia mempunyai sekitar 300 varietas kopi, namun yang baru terdaftar sekitar 25 varietas kopi.

“Itupun belum jenis tumbuhan dan sumber daya alam yang lain karena Indonesia kaya akan sumber daya alamnya”, ujar Dirjen KI menambahkan.

Freddy Harris menjelaskan, bahwa Indikasi geografis bukan hanya berkaitan dengan sumber daya alamnya saja, termasuk juga kerajinan dan hasil industri. Sebagai contoh Songket Palembang dan Tenun Pandai Sikek yang merupakan kerajinan tangan asli Indonesia.

“Agar kerajinan tangan ini tidak diklaim oleh negara lain dan bisa memperkenalkannya kepada dunia luar, Kantor Wilayah dijadikan garda terdepan untuk mendorong pendaftaran indikasi geografis di masing-masing wilayah”, Freddy Harris menghimbau.

Pendaftaran IG saat ini telah dipermudah, hanya membutuhkan beberapa dokumen saja. Diantaranya adalah deskripsi barang indikasi geografis, keterangan wilayah indikasi geografis, kelompok yang berhak memproduksi serta memasarkannya.

“Bila ada kekurangan dari dokumen tersebut, tim Indikasi geografis DJKI akan datang ke wilayah tersebut sehingga akan memudahkan pendaftar untuk memperbaiki kekurangan dan lebih mudah mendaftarkan barang indikasi geografisnya. Dengan demikian, indikasi geografis Indonesia bisa dilindungi secara hukum”, tutur Freddy Harris menjelaskan.

Masyarakat akan diuntungkan dengan didaftarkannya indikasi geografis mereka, sehingga kesejahteraan tercapai dengan meningkatnya harga barang indikasi geografis.

Turut hadir pula Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud dalam pembukaan rapat koordinasi ini.

Aidir Amin Daud menambahkan, setiap kantor wilayah harus bisa mengenali dan membuat daftar indikasi geografis daerahnya. Setiap barang indikasi geografis tersebut memiliki keunggulan dari sifat-sifat yang khas. Indikasi geografis ini akan mendorong adanya merek komunal, yaitu suatu merek yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang atau produsen.

“Potensi indikasi geografis Indonesia sangatlah banyak. Untuk itu, setiap kantor wilayah diharapkan dapat menggunakan anggaran semaksimal mungkin untuk memunculkan potensi-potensi indikasi geografisnya,” tuturnya.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya