Rancang Permenkumham, DJKI Berharap PPNS Kekayaan Intelektual Tersebar Di Seluruh Kanwil Kemenkumham

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anom Wibowo menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual akan menjadi salah satu instrumen hukum untuk membangun kekuatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Anom dalam konsinyering Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Hotel Gran Melia Jakarta, Kamis, 18 November 2021.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku salah satu instansi penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), memerlukan instrumen hukum yang mengatur kebutuhan pelaksanaan penyidikan secara rinci, terstruktur dan efektif.

“Jadi salah satu yang kita lakukan kali ini adalah bagaimana membangun kekuatan PPNS KI yang solid dan banyak supaya kita siap melakukan penegakan hukum KI,” kata Anom.

Melalui Permenkumham ini, Anom berharap setidaknya terdapat 2 (dua) PPNS KI aktif di setiap Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. Sehingga memudahkan koordinasi dalam menindak setiap laporan aduan terkait pelanggaran KI.

“Pembentukan rancangan Peraturan Menteri ini penting dilakukan demi terselenggaranya manajemen penyidikan yang efektif, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian,” tutur Anom.

Dia menambahkan, bahwa rancangan Permenkumham tersebut untuk menggantikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01-H1.07.02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI.

“Sehingga nantinya dapat menjadi sarana evaluasi penilaian kinerja penyidik, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang KI,” ujar Anom.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa kesuksesan Kemenkumham dalam menangani kasus perkara di bidang KI terletak pada terselesaikannya penanganan tersebut oleh PPNS di wilayah.

“Sukses kita bukan kita mampu mengatasi perkara-perkara KI yang ada dipusat sukses kita harus berada di wilayah-wilayah harus kuat,” ungkap Anom.   Anom berharap rancangan Permenkumham tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual dapat terselesaikan pada akhir tahun 2021.

Anom berharap rancangan Permenkumham tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual dapat terselesaikan pada akhir tahun 2021.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya