Raih Gelar Doktor, Direktur TI Sucipto Siap Berikan Pelayanan Publik Terbaik Berbasis TI

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto SH, MH, M.Kn resmi mendapat gelar Doktor.

Gelar tersebut diraihnya setelah Pria asal Tuban, Jawa Timur ini berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Ekonomi dan Bisnis konsentrasi Kebijakan Publik (Public Policy) di Universitas Trisakti, dengan disertasinya yang berjudul “Analisa Penyeselasaian Kebijakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam Pelaksanaan Pembangunan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan Dampaknya kepada Perekonomian Masyarakat”.

Pada sidang terbuka yang dilaksanakan melalui media daring Zoom pada Rabu (4/11/2020), Sucipto berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji yang terdiri dari Prof. Sri Susilowati, Ph.D.; Prof. Mohammad Zilal Hamzah, Ph.D.; Prof. Dr. Bambang Soedaryono, Ak, MBA.; Dr. Tri Kunawangsih P, M.Si.; Dr. Freddy Harris, SH.,LLM.; Dr. Aidir Amin Daud. SH, MH. DFM.; dan penguji dari University Sain Islam Malaysia Prof. Asmaddy Haris, Ph.D.

Disinggung soal kebijakan DJKI dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) bangsa Indonesia, Sucipto mengutarakan bahwa pelayanan publik berbasis teknologi informasi (TI) dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat tidak hanya Indonesia tetapi dunia.

Di mana DJKI telah menghadirkan aplikasi permohonan KI daring bernama Intellectual Property Online (IPROLINE) untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencatatkan maupun mendaftarkan permohonan KI-nya, baik itu hak cipta, merek, paten dan desain industri yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.

“Kami melakukan pembenahan terkait TI, mulai dari sumber daya manusia, kemudian terus menyempurnakan aplikasi KI berbasis online, kita juga sedang menguatkan data center, yang tadinya kecil kita tingkatkan menjadi besar,” ungkap Sucipto.

Menurutnya, teknologi informasi KI tidak boleh stagnan, tetapi harus terus berkembang mengikuti jaman untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Karena prinsipnya adalah kalau kita memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, maka anak cucu kita akan menerima dan mendapatkan dampak positifnya,” ucap sucipto.

“Untuk itu kita berbuat baik memberikan pelayanan publik yang terbaik karena itu bukan hanya untuk orang lain, tapi untuk diri kita sendiri juga,” lanjutnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya