Putuskan Permohonan Banding, Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 2 Desember 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Sidang pertama Komisi Banding Paten membacakan putusan dengan nomor registrasi 05/KBP/I/2020 dan memiliki nomor permohonan paten P00201507244 dengan judul ‘Komposisi Perawatan Rambut’, yang diajukan oleh Unilever N.V. melalui Kuasa Pemohon Banding Arifia Jauharia Fajra, S.T. S.H dari Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual, PT. Rouse Consulting Internasional.

Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan 12, dan menolak klaim 1, klaim 2, dan klaim 13 sampai 15.

Ketua Majelis Dra. Farida M.IPL. menjelaskan, “klaim 1, klaim 2, dan klaim 13, dinilai tidak jelas dan tidak didukung oleh deskripsi sehingga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

“Untuk Klaim 14 termasuk metode pengobatan, sedangkan klaim 15 dinilai tidak inventif”, ucap Farida. Disamping itu Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan klaim 12 karena dinilai baru, memenuhi langkah inventif , dan dapat diterapkan dalam industri.

Pada sidang kedua, Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IV/2020 yang memiliki nomor permohonan paten IDP000066582 berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup Multilapis Berperekat Sendiri’, milik Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor Konsultan AM Badar & Partners.

Menurut Ketua Majelis Ir. Ikhsan M.Si. permohonan banding ini masih masuk dalam masa jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Koreksi dilakukan dengan menghapus angka 1 dan menambahkan kata ‘klaim – klaim’ pada klaim 12 dan klaim 13 untuk memperjelas klaim, dan penambahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding paten yang semula tertulis kata klaim 1 diubah menjadi klaim-klaim sebagaimana terlampir untuk permohonan banding paten dengan nomor permohonan paten IDP000066582 berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup Multilapis Berperekat Sendiri’, milik Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor Konsultan AM Badar & Partners.

“Meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui Media Elektronik atau Non-Elektronik, serta meminta Menteri menerbitkan sertifikat permohonan paten tersebut,” pungkas Ikhsan.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Harapkan Profesionalitas Pemeriksa Merek Utama pada Tahun Merek 2023

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyatakan harapannya akan kinerja para pemeriksa merek dilaksanakan penuh integritas dan profesionalitas, utamanya di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional Pemeriksa Merek Utama dan Komisi Banding Paten.

Senin, 29 Mei 2023

DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Surabaya

Surabaya - Pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi di era digital saat ini menciptakan banyak peluang baru di sektor industri kreatif. Tentu saja orisinalitas dari setiap produk berupaya karya maupun invensi yang berhasil diciptakan para insan kreatif perlu dilindungi.

Jumat, 26 Mei 2023

Tunjukan Apresiasi, USTR Serahkan Sertifikat ILEA Bangkok Kepada DJKI

Assistant United States Trade Representative (USTR) Daniel Lee menyerahkan sertifikat dari the International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo sebagai mitra penegakan hukum di kawasan ASEAN, di Aula Oemar Ali Said, 23 Mei 2023.

Rabu, 24 Mei 2023

Selengkapnya