Provinsi Sulawesi Selatan Miliki Potensi Indikasi Geografis yang Besar

Makassar - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan Indonesia merupakan negara penghasil kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. Provinsi Sulawesi merupakan salah satu penghasil kopi terbesar di Indonesia. 

Dalam lingkup kekayaan intelektual (KI), kopi termasuk  ke dalam indikasi geografis yang memiliki potensi ekonomi yang besar.

“Hingga saat ini terdapat lima indikasi geografis terdaftar dari Sulawesi Selatan, di antaranya Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Lada Luwu Timur, Beras Pulu’ Mandoti Enrekang, dan Kopi Arabika Bantaeng,” kata Kurniaman dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Hingga saat ini banyak indikasi geografis Indonesia yang dikenal di pasar internasional antara lain, Lada Muntok yang telah menembus pasar Eropa, dan Ubi Cilembu yang telah menembus pasar Jepang.

“Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak kualitas produk khas Indonesia yang diakui oleh komunitas perdagangan dunia. Mengetahui hal ini, sudah sepantasnya kita lebih menyadari potensi ekonomi produk indikasi geografis Indonesia,” jelas Kurniaman.

Keuntungan dari terdaftarnya indikasi geografis  adalah produk telah memiliki standar produksi yang jelas, mendapatkan pelindungan hukum, dan jaminan kualitas. Selain itu indikasi geografis juga bermanfaat untuk membina produsen lokal, pelestarian produk, wisata, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ingin meningkatkan pemahaman para kepala daerah terkait pemanfaatan sistem kekayaan intelektual dalam percepatan pembangunan ekonomi wilayah. (DES/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya