Program Komputer Dilindungi Dalam Paten atau Hak Cipta?

Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual (KI) program komputer sampai saat ini masih banyak menjadi perdebatan karena sebagian berpendapat program komputer seharusnya dilindungi di dalam paten, sedangkan yang lainya berpendapat untuk dilindungi di hak cipta.

"Memang mengenai pelindungan software ini masih jadi perdebatan. Di Indonesia sendiri kita berpatokan dengan ketentuan dari WIPO. Oleh karena itu, software di Indonesia dilindungi dalam hak cipta," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Webinar IP Talks POP HC "Software Paten atau Hak Cipta". 

Anggoro melanjutkan, untuk itu webinar ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mengetahui lebih banyak mengenai praktik pelindungan program komputer (software) di Indonesia. Selain itu, akan dibahas juga ruang lingkup pelindungan software, serta hal-hal yang dibatasi pada penggandaan atau adaptasi program komputer.

Chief Technology R&D Officer Samsung R&D Institute Risman Adnan Mattotorang pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa paten adalah bentuk proteksi bisnis secara hukum yang diberikan untuk inovasi supaya para inovator bisa berinovasi dan berkompetisi dengan sehat. 

"Di Indonesia beberapa tech company harusnya sadar apa yang mereka lakukan hanya hitungan bulan sebelum ditiru kompetitor. Jadi, untuk startup di bidang teknologi sebaiknya belajar tentang pelindungan paten," ujarnya pada Senin, 28 Desember 2022.

Hal tersebut juga menjadi perhatian dari Puja Pramudya, Head of Engineering eFishery. Menurutnya banyak perusahaan startup yang belum paham pelindungan KI khususnya paten.

"Dari penemuan kami banyak startup yang belum memahami pelindungan KI. Jangankan hak cipta atau paten, merek saja belum tentu paham. Ada disparitas informasi di pelaku industri yang belum melindungi KI-nya," terang Puja.

Puja menekankan pentingnya kesadaran pelidungan KI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Sedangkan Alfian Akbar Gozali dari Telkom University mengatakan program komputer bisa masuk ke dalam pelindungan paten dan hak cipta.

"Program komputer misalnya permainan video di komputer bisa dicatatkan sebagai hak cipta, sedangkan dalam paten untuk software dan desain produk/proses juga bisa dipatenkan," ujar Alfian.

"Untuk hak cipta lebih ke aplikasi web, aplikasi mobile, dan aplikasi program komputer lainnya. Kalau untuk paten lebih ke proses, metode, atau sistem dan sangat erat dengan pemecahan masalah secara teknis," lanjutnya.

Senada dengan Alfian, Analis Hukum Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Rikson Sitorus menyatakan tidak ada yang benar atau salah antara program komputer dilindungi dalam paten atau hak cipta.

"Pertanyaan mengenai program komputer apakah masuk ke paten atau hak cipta tidak berdimensi salah dan benar. Semuanya adalah bentuk pelayanan yang diberikan DJKI yang dapat disesuaikan dengan kultur budaya industrinya dan dapat memilih salah satu untuk diambil manfaatnya," kata Rikson.

Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Nico Endriarko Soelistyono turut menerangkan dalam satu produk saja bisa didaftarkan dalam pelindungan KI yang berbeda. 

"Contoh program komputer yang dapat didaftarkan pada paten adalah yang ada karakter teknisnya. Misalnya pada aplikasi pemesanan makanan/minuman daring, sistemnya dapat menghitung estimasi waktu pengiriman," ujar Nico.

"Jika tidak memiliki karakter teknis, hanya murni aplikasi saja masuk ke dalam hak cipta. Namun harus diperhatikan syarat-syarat dari hak cipta ataupun paten," pungkasnya. (syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya